Kuli TPI Nyambi Dagang Sabu

Tersangka yang Diamankan Beserta Barang Bukti.-Dok-

SATUAN Polisi Air (Satpolair) bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

---------------

TERSANGKA atas nama Ardiyansyah alias Dian (22), warga Rusunawa Blok D Lantai 2 Jalan Tenggiri I RT 008 RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu satu bungkus plastik strip bening ukuran an sedang dan 34 paket sabu siap edar dengan total seberat 7,1 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang Pangkalbalam ini ditangkap pada Jumat (5/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB di tangga Rusunawa Blok D Lantai 2.

Kata Antoni, penangkapan bermula saat anggota Sat Polair Polresta Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki –laki diduga penyalahgunaan narkotika di daerah Rusunawa Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

"Dari informasi ini, Tim Satresnarkoba bersama Anggota Satpolair langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Saat digeledah, tim menemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 34 paket kecil sabu siap edar didalam tas kecil berwarna hitam yang digantung di celana bagian depan tersangka," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Sabtu (6/1/2024). 

Selain sabu, dikatakan Antoni, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pipet plastik, tiga buah plastik strip bening kosong, satu buah timbangan digital, satu buah tas kecil warna hitam dan satu unit handphone merk Realme warna hitam. 

BACA JUGA:Ini Kendala Menangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama, Dilindungi Gengster di Thailand

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Antoni. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Antoni, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Bujang yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk satu paket sedang, katanya, dibeli tersangka dengan harga Rp3,5 juta. 

"Jadi tersangka ini ngakunya sudah beli sebanyak dua kali, yang mana nantinya dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per paket dengan keuntungan sebesar Rp2 juta untuk satu kali beli sabu," beber perwira balok tiga ini. 

Terkait target wilayah edar, Antoni menambahkan, tersangka hanya mengedar di seputaran wilayah Pangkalbalam. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Antoni.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan