Awas! Penjual Skincare Dosis Tinggi, Diancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi-screnshot-
DUNIA 'skincare' sedang tidak baik-baik saja. Bagi yang kaya mendadak gara-gara jual skincare racikan atau dosis tinggi, justru harus waspada. Karena penjara 15 tahun ancamannya.
''Undang-undang, setiap obat beredar harus dengan izin edar,” demikian dr Grandika seraya mengunggah video penjualan online yang menawarkan produk dosting.
“Sehingga racikan itu tidak boleh diedarkan, racikan itu hanya boleh ketika langsung ketemu sama dokternya,” tegasnya.
“Itulah mengapa, hati-hati ya mbak kalau ngomong karena mbaknya juga termasuk salah satu orang yang mengedarkan jadinya,” sebut dr Grandika.
“Dan tau nggak, ancamannya gimana? ancamannya itu hampir sama seperti narkotika ya, ancamanya itu 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Dan dokter Oki, lanjut dr Grandika, sudah mendapatkan buktinya.
“Jadi nanti kalau ternyata sama dokter Oki diangkat mbak-nya juga kena loh. Hati-hati mbak ya, saranku minta maaf aja sama dokter Oki supaya tidak panjang kali lebar, kali tinggi,” tandasnya.
Etiket Biru
Seperti dilansir media ini sebelumnya, skincare etiket biru itu buat keluhan 1 orang bukan untuk jutaan orang, makanya tak boleh dijual bebas.
Konten kreator Andrea Yudias coba menjelaskan ketidaktahuan masyrakat soal etiket biru ini di akun TikToknya @andreayudias, Minggu, 29 September 2024.
Bentuk etiket biru itu sebenarnya kertas warna biru dan banyak yang pasti sudah pernah lihat.
“Nah yang bisa mengeluarkan kertas etiket biru ini hanya apoteker sama asistennya, setelah dapat resep yang dibuat oleh dokter,” jelas Andrea Yudias.
Dan obat dengan etiket biru ini nggak boleh diperjualbelikan.
Diketahui, istilah ‘etiket biru’ di kasus skincare berbahaya dibahas dokter Oki di podcast dokter Richard Lee? Lantas apa itu etiket biru.