Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kebun Sawit
Dua Tersangka dan BB.-Tim-
*Satu Mantan Residivis
TOBOALI - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus dua warga Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Resnarkoba sudah menangkap kedua pelaku yakni LH (45) serta rekannya S (35) pada Minggu dini hari (30/06) sekira pukul 00.15 Wib di sebuah pondok kebun sawit milik pelaku LH," ungkap Kasie Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, Senin sore (01/07).
Dari penangkapan kedua pelaku terungkap, ternyata LH adalah seorang mantan residivis dengan kasus yang sama dan baru satu tahun ini bebas dari penjara.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di pondok kebun sawit milik pelaku LH bersama rekannya S dengan barang bukti narkoba diduga sabu dengan berat bruto 6,45 gram. "Pada saat digeledah di pondok kebun sawit milik pelaku, Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu di sekitar pondok tersebut dengan berat 6,45 gram," tuturnya.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, 14 bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening kecil bertuliskan 1,5 berisi kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening bertuliskan 2 berisi kristal warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang yang bertulisan angka 1/2 berisikan kristal warna putih 1bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 unit timbangan digital berwarna silver, 1 ball plastik bening kosong 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman yang berwarna merah putih, 1 buah potongan pipet minuman berwarna hitam, 1 buah alat hisap / bong lengkap dengan pirex, 1 buah korek api gas berwarna kuning, 1 buah kotak krayon merk Joyko, 1 buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna merah 1 buah tas Merk QIWUFEIYANG berwarna hitam, 1 buah tas ransel merk SUMMIT SERIES berwarna hijau, 1 unit Handphone Android merk VIVO berwarna biru, 1 unit Handphone Android merk VIVO berwarna hitam 1 unit sepeda motor SATRIA FU merk SUZUKI berwarna biru putih.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Basel atas harapan masyarakat yang disampaikan pada saat Jum'at curhat dengan Wakapolda Babel Brigjen Pol Drs. Sugeng Supriyanto pada hari Jum'at (21/06) di gedung serbaguna kantor Camat Air Gegas.
"Terhadap para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)