Musda Ngaku, 5 Bulan di Lingkar Proyek CSD & WP

Musda Ansori Hadir Sebagai saksi.-screnshot-

BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Nekad Tanpa Lelang?

Musda juga tak menampik kalau sekitar November hingga Desember -masih dalam trial- sempat terjadi produksi. Dimana disebutkanya berhasil memproduksi pasir timah sekitar 500 kilogram. Hanya saja baginya produksi dengan angka segitu tak memenuhi target yang diharapkan. 

Di jelang akhir -sebelum ishoma- pihak JPU  kembali bertanya hasil  proyek tersebut apakah layak untuk dilakukan serah terima. Musda dengan lugas menjawab, 

“Belum layak diserahterimakan. Karena dalam kondisi yang belum performa,” tukasnya.

Namun pihak penasehat hukum terdakwa Ichwan Azwardi, yakni Liston Sibarani, langsung menyanggah dengan menyatakan keberatan akan pertanyaan tersebut. Bagi Liston Sibarani kalau saksi Musda itu bukan ahli yang dapat menyimpulkan atas hal tersebut. 

“Saksi -Musda- itu bukan ahli. Sehingga jangan dipaksa untuk menyimpulkanya,” sanggahnya.***

Tag
Share