Memalukan, Ribuan DPR/DPRD Terlibat Judol, MUI: MKD Harus Adili

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR RI yang menyatakan ada lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online (Judol), benar-benar memalukan.  Wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dalam mematuhi UU dan peraturan yang ada.

BACA JUGA:Malah Nekat Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Diciduk

Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengadili anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terlibat judol.  Demikian penegasan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan resmi di Jakarta.

BACA JUGA:Pemkot Ancam Pecat ASN Terlibat Judi Online

Transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi, jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah ketagihan untuk bermain judi dan ini sangat berbahaya, karena pasti sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Pangkalpinang Korban Judi Online

Ditambah agregat dari transaksi yang dilakukan Rp25 miliar per satu orang, yang jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang dihabiskan untuk berjudi lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.

''Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain,'' ucapnya.***

Tag
Share