Kerugian Negara Rp 300 T Tipikor di PT Timah Tbk, BPKP Dukung Kejagung
Penambangan Timah Jadi Kerugian Ekologis.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kejagung mengumumkan adanya tambahan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk, yang semula sebesar Rp 271 triliun kini menjadi Rp 300 triliun.
Sementara tersangka, Kejagung telah menetapkan total tersangka pada perkara kasus korupsi PT Timah Tbk mencapai 22 orang.
Di sisi lain, pihak BPKP tampaknya segendang sepenarian dengan Kejagung.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merinci kerugian negara dari perkara kasus korupsi PT Timah Tbk yang semula sebesar Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.
Sekedar mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 – 2022.
Agustina menjelaskan, pihaknya telah melakukan audit sebagaimana standar BPKP usai menerima mandat perhitungan kerugian keuangan negara dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Kejagung akan Jemput Paksa dan Tahan Hendry Lie
“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun,” ujarnya.
Agustina merinci, lonjakan kerugian negara dari perkara tindak korupsi PT Timah yang mencapai Rp 300 triliun berupa, pertama mahalnya harga sewa smelter yang dipatok PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.
“Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra tambang sebesar Rp 26,64 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung Prof. Bambang (Ahli Forensik Kebakaran Hutan dan Lahan IPB University) sebesar Rp 271,06 triliun,” sebut dia.
Lebih lanjut, Agustina menambahkan, alasan besaran nilai korupsi yang mencapai Rp 300 triliun tersebut masuk dalam kerugian keuangan negara, karena ini merupakan konteks neraca sumber daya dan lingkungan.
“Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” tandasnya.
Salah Kamar?
Kontroversi masuknya kerugian ekologis Rp 271 Triliun berdasarkan Permen LHK Dipakai Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah, ditentang.