Kejagung akan Jemput Paksa dan Tahan Hendry Lie
Febri Adriansyah-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kejagung segera tahan tersangka korupsi timah, Hendry Lie setelah hampir sebulan ditetapkan tersangka.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, penahanan Hendri Lie sebelumnya belum bisa dilakukan karena kondisi Hendry Lie kesehatan yang tak memungkinkan.
Kejagung sendiri berulang kali memanggil Hendry Lie terkait posisinya sebagai tersangka kasus timah, namun belum bisa memenuhi panggilan.
“Memang benar ada pemberitahuan, bahwa Hendry Lie sakit,” kata Febrie Adriansyah, Kamis 23 Mei 2024.
Febrie Adriansyah menambahkan, bila Hendry Lie tak kunjung memenuhi panggilan, Kejagung akan segera melakukan penjemputan paksa.
BACA JUGA: Akhirnya Erzaldi Diperiksa Kejagung Juga Terkait Tipikor Timah
Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah satu pendiri Sriwijaya Air untuk dilakukan penahan dan diperiksa sebagai tersangka.
Mengenai penahanan terhadap Hendry Lie, Febrie Adriansyah mengatakan belum bisa dilakukan karena pertimbangan alasan kemanusian.
Hendry Lie telah ditetapkan tersangka terkait kasus timah pada Jumat 26 April lalu lalu, dan bahwa mengklaim dirinya sedang dalam kondisi sakit.
Meskipun Hendry Lie mengklaim dirinya sakit, tak menghambat Kejagung untuk memproses hukum atas perkara yang sedang dalam penyidikan.
Bila tak kunjung hadir di Kejagung, kata Febrie Adriansyah, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Kemarin sudah dipanggil, dan kalau tak hadir nanti kebijakan kita seperta apa. Kemungkinan akan dilakkan penjuemputan paksa,” katanya.
Sebelumnya, Hendry Lie dalam perkara ini telah ditetapkan sebgai tersangka dengan adiknya Fandy Lingga, Jumat silam, 26 April 2024.
BACA JUGA: Terkait Tipikor Timah, Kejagung Periksa Dirut PT Sulinggar, Fredy Tandouw