Ditanya Soal IPR, Algafry Rahman Langsung Bersemangat!

Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman-Foto: Yendi-

KORANBABELPOS.ID.- Salah satu Bupati yang langsung bersemangat tiap kali ditanyakan soal izinPerta Pertambangan Rakyat (IPR), adalah Algafri Rahman, Bupati Bangka Tengah.

Maklum, selain sedangn getol-getolnya berjuang untuk keberadaan IPR, juga karena program itu adalah solusi terbaik bagi warganya yang memang banyak juga dari kalangan penambang.

"IPR itu penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penambang rakyat dan kita berkomitmen untuk mendukung penambang kecil agar dapat beroperasi secara legal dan aman," kata Bupati Algafry Rahman.

Bupati mengatakan, IPR merupakan konsep ideal kebijakan legalisasi tambang rakyat dan itu sudah disampaikan langsung ke Kementerian ESDM pada 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Kementerian ESDM akan Terbitkan IPR Babel, Lagi Penyusunan Juknis

"Konsep kami tawarkan yaitu memadukan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan secara harmonis dan IPR adalah langkah nyata dalam melindungi hak-hak penambang kecil dan memastikan bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujarnya.

Algafry mengatakan, pemerintah daerah bertekad terus mendampingi para penambang rakyat agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman melalui kepastian hukum terhadap aktivitas mereka.

Pemerintah daerah terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penambang agar mereka dapat meningkatkan produktivitas sambil menjaga kelestarian lingkungan agar penambangan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

"Kami menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan," ujarnya.

Justeru itu, kata dia, pemerintah daerah mengimplementasikan program reklamasi lahan bekas tambang dan memberikan edukasi kepada penambang tentang praktik penambangan yang ramah lingkungan.

"Saya mencoba melakukan terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah melalui program pemberdayaannya di tengah terpuruknya perekonomian saat ini," ujarnya.

Di sisi lain, tampaknya apa yang menjadi harapan Bupati Bateng ini, sejalan dengan yang tengah berlangsung di Kementerian ESDM Republik Indonesia yang akan menerbitkan IPR di tiga kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar masyarakat penambang timah dapat menambang secara legal.

BACA JUGA:Semua Sudah Oke IPR, BPJ: Segerakan Soal Legalitas ini...

"Saat ini Kementerian ESDM masih menyusun juknis IPR ini," kata Penjabat Sekda Provinsi Kepulauan Babel Fery Afriyanto di Pangkalpinang, Sabtu, 8 Juni 2024.

Tag
Share