Kejagung akan Jemput Paksa dan Tahan Hendry Lie
Febri Adriansyah-screnshot-
Kejagung menetapkan status hukum terkait peran Hendru Lie sebagai pemilik manfaat atas PT TIN.
Selain Hendry Lie, Penyidik Kejagung juga menetapkan Fandy Lingga (FL), adik Hendry Lie yang juga merupakan anggota keluarga pendiri Sriwijaya Air.
Fandy Lingga juga diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai manajer pemasaran PT TIN.
PT TIN adalah salah satu dari lima perusahaan yang melakukan kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melegalkan aktivitas penambangan di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Selain itu Kejaging juga menyelidiki dalam kasus ini diantarnya PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Kembali Masif Periksa Saksi
Kejagung saat ini tela menetapkan 22 tersangka salam kasus korpus timah, 6 diantaran berstatus pejabat negara serta beberpa petinggi PT Timah Tbk.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.***