Disnakertrans Basel Belum Terima Laporan PHK, Nazaruddin: Perusahaan Berusaha Bertahan?

Nazarudin-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bangka Selatan (Basel), Nazarudin di Toboali, Senin, 13 Mei 2024, menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terkait terhentinya operasional 2 pabrik sawit yang ada di wilayah itu.

''"Sampai sekarang belum ada tenaga kerja perusahaan yang melapor terkait PHK dan hak mereka yang terabaikan," ujar nazarudin.

Dikatakan, sejauh ini masih terlihat ada upaya perusahaan bertahan dengan tidak melakukan PHK karyawan pabrik sawit tersebut.  Namun besar kemungkinan pilihan terakhir PHK tetap bisa terjadi karena perusahaan tidak beroperasi.

BACA JUGA:Jhohan: Kami Cuma Bisa Minta Warga Bersabar, PHK Depan mata?

"Apabila tidak ada pembelian TBS (Tandan Buah Segar) maka besar kemungkinan dampaknya pekerja juga turut dirumahkan, karena perusahaan tidak ada pemasukan dan uang sama sekali tidak berputar," ujarnya.

Pernyataan Nazarudin itu terkait dengan terhentinya operasional dua perusahaan CPO yaitu CV Mutiara Alam Lestari (Mal) di Kelurahan Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Desa Paku, Kabupaten Bangka Selatan.

Seperti dilansir media ini dalam beberapa hari terakhir, 2 pabrik pengolahan kelapa sawit terbesar di Babel ini dihentikan sementara pengoperasian karena rekening perusahaan diblokir oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap pemiliknya yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tata niaga pertimahan.

BACA JUGA:Disnaker Akui Ada, Sinyal PHK Besar?

"Kita juga belum mendapatkan laporan terkait status perusahaan saat ini, begitu pula dengan pekerjanya belum ada yang melapor ke Disnakertrans," ujarnya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mengecek ke lapangan untuk mengetahui pasti status perusahaan dan karyawan, karena selama ini belum ada perusahaan maupun pegawai yang berkonsultasi ke Disnakertrans.

Ia mengatakan sektor perkebunan sawit saat ini penyangga kedua setelah pertambangan bijih timah, sehingga apabila perusahaan tersebut melakukan PHK tentunya akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat.

"Kami mengimbau pihak perusahaan untuk tetap membayarkan hak pekerja yang memang harus diberikan dan jika tidak mendapatkan haknya, maka pekerja bisa melapor ke kami untuk dimediasi," ujarnya.***

 

Tag
Share