Jhohan: Kami Cuma Bisa Minta Warga Bersabar, PHK Depan mata?

Jhohan Adhi Ferdian-screnshot-

LANGKAH 2 pabrik sawit di Bangka Tengah (Bateng), masing-masing PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), untuk mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kian di depan mata.

------------------

KEINGINAN besar karyawan agar manajemen pabrik mencari solusi untuk bertahan, tampaknya menemui jalan buntu.  Meski PHK itu sendiri adalah jalan terakhir, namun tampaknya kondisi yang ada tak memungkinkan untuk menempuh solusi lain.

Seperti diketahui perkembangan di media massa beberapa hari ini, baik media online, media cetak serta social media seperti tiktok dan facebook tentang keresahan dan kepanikan di kalangan masyarakat di kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan soal rencana PHK, juga dipantau pihak pabrik.  Mereka memahami ketakutan warga itu, namun manajemen pabrik sangat sulit mencari solusi lain.

BACA JUGA:Babel Sedang Tidak Baik-baik Saja, Di-PHK & Di-Tahan?

''Kami memantau semua itu.  Memang 2 perusahaan klien kami ini selaku pemilik dan operator PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang menerima TBS (Tandan Buah Segar) sawit di 2 kabupaten (Bangka Selatan dan Bangka Tengah.red) tersebut hanya bisa menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar,'' ujar Kuasa Hukum sekaligus juru bicara PT. Mutiara Hijau Lestari dan CV. Mutiara Alam Lestari, Jhohan Adhi Ferdian SH.,M.H kepada BABELPOS.ID. yang menghubungi melalui saluran telepon.

Apakah ada upaya manajemen biar bisa bertahan tanpa PHK?

“Saat ini, manajemen sedang berupaya keras memikirkan opsi-opsi yang tersedia agar 2 pabrik dapat beroperasi dan kembali menampung sawit-sawit masyarakat.  Tetapi memang, kami akui manajemen perusahaan klien kami ini sepertinya sedang menemui kesulitan dan jalan buntu,'' tukas Jhohan lagi.

Seperti diketahui, pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan KEJAGUNG RI terkait kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022, ternyata juga terhadap rekening CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL).

BACA JUGA:Disnaker Akui Ada, Sinyal PHK Besar?

Akibatnya, sudah dapat ditebak, ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow kedua perusahaan sawit itu terganggu.   Sehingga pihak pabrik melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada masyarakat luas, Petani sawit, Pengepul sawit, Mitra dan Stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara Waktu.

Dikatakan, CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV. Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah murni perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS) dan tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani Kejagung.

CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV. Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bergerak di perkebunan bukan bergerak di bidang pertambangan.

Seperti diketahui, sampai saat ini rekening perusahaan masih diblokir Kejagung.

Tag
Share