KPU Basel Bakal Rekrut 3.885 KPPS, Syahrullah ; Perekrutan Lebih Selektif
--
BABELPOSKORAN.CO - Guna mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bakal merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 555 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Basel.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Basel, Syahrullah. Menurutnya, sekitar 3.885 KPPS akan direkrut untuk mengisi 555 TPS yang ada di Basel.
BACA JUGA:Pencuri 3 Mesin Pompa Air Dibekuk Polisi, Satu Lainnya DPO
BACA JUGA:Kelompok Nelayan Dapat Bantuan Jaring dari PT Timah
"Perekrutan ini akan dilakukan dengan lebih selektif guna mengantisipasi kejadian Pemilu 2019 tidak terulang kembali," ujarnya, Rabu (27/12).
Salah satu prioritas perekrutan KPPS untuk selektif ini adalah dengan membatasi usia yakni minimal usia 17 dan batas usia maksimal 55 tahun, pembatasan usia ini berkaca pada pemilu 2019 serta merupakan aturan yang baru.
Pada pemilu 2019 kemarin berdasarkan aturan itu hanya disebutkan usia minimal saja, sehingga anggota KPPS sudah banyak yang berusia tua atau uzur. "Salah satu syarat menjadi KPPS itu adalah, usia minimal 17 tahun dan untuk usia maksimal 55 tahun, sehingga tidak ada lagi yang berusia tua atau uzur," ucapnya.
Disebutkan Syahrullah, dalam rekrutmen anggota KPPS Pemilu 2024 setiap pelamar diwajibkan untuk melampirkan surat kesehatan, di mana syarat itu dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta dengan catatan pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan benar tanpa ada pemalsuan dokumen, Pasalnya KPU ingin orang yang terpilih menjadi KPPS nanti adalah orang yang sehat.
Calon anggota KPPS juga tidak boleh memiliki penyakit bawaan, sebab pada Pemilu 2024 kesehatan menjadi syarat mutlak calon anggota KPPS dan ini sebagai upaya mitigasi risiko agar kejadian petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan dapat ditekan. "Kepada anggota KPPS tidak boleh ada penyakit bawaan, seperti darah tinggi, jantung dan kolestrol," terangnya.
"KPPS juga menjadi ujung tombak KPU dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, mereka bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kinerja mereka akan sangat berimbas serta mempengaruhi rekapitulasi suara ditingkat atas mulai PPS, PPK, KPU Kabupaten, Provinsi hingga KPU Republik Indonesia," tambahnya.
Adapun masa kerja KPPS hanya satu bulan, dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024 dan gaji yang diterima ketua KPPS Rp1,2 juta untuk anggota Rp1,1 juta. "Mari seluruh masyarakat terutama anak muda untuk ikut serta menjadi penyelenggara Pemilu,. Dengan memberikan sumbangsih bagi negara menjadi KPPS, langkah ini sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dan ikut menyukseskan Pemilu 2024," pungkasnya. (IM)