Pencuri 3 Mesin Pompa Air Dibekuk Polisi, Satu Lainnya DPO

Tersangka pencurian, HE (32) bersama barang bukti yang diamankan di mapolres Basel.-Foto: Ilham-

TOBOALI - HE (32) pelaku pencurian ini dipastikan tidak bisa merayakan tahun baru dan liburan bersama keluarga. HE dipastikan akan tahun baruan di sel tahanan mapolres Bangka Selatan (Basel) setelah dibekuk polisi karena melakukan tindak kejahatan.

Terduga pelaku HE telah mencuri 3 unit mesin pompa air dan 25 meter selang panjang di jalan sawah Desa Bikang, Kecamatan Toboali. Kabupaten Basel.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, HE bersama satu orang rekannya berinisial KV diduga telah mencuri 3 mesin pompa air dan selang sepanjang 25 meter di Desa Bikang.  "Terduga pelaku HE ini bersama rekannya KV telah melakukan pencurian, tetapi HE berhasil diamankan sedangkan rekannya KV saat ini sedang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya, Selasa.(26/12).

Kronologi penangkapan ini bermula, pada Selasa (19/12) korban Albri (32) sekira pukul 09.00 wib pagi sedang pergi ke lokasi tempat ia bekerja di persawahan Desa Bikang. Namun, ketika sampai di lokasi tersebut korban tidak menemukan mesin pompa airnya jenis robin di lokasi tersebut alias hilang.

Korban sempat melaporkan kehilangan ini ke perangkat Desa Bikang dan akhirnya dibantu mencari bersama - sama di sekitar areal sawah tersebut.  "Setelah dicari tetapi tidak ditemukan keberadaan mesin tersebut dan langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Basel," ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, pada Rabu (20/12) dinihari sekira pukul 00.30 wib, Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diduga telah mencuri mesin pompa air di persawahan Desa Bikang, lalu dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang ternyata sudah diamankan oleh warga Desa Bikang.

Nasib baik masih diterima oleh terduga pelaku, yang mana para warga Desa Bikang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setelah itu anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan interogasi pelaku dan ia mengakui kejadian pencurian tersebut bersama rekannya KV yang saat ini masuk DPO.

"Dari pengakuan terduga pelaku, ia mencuri 3 buah mesin pompa air jenis robin dan sebuah selang dengan panjang 25 meter, serta saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.

"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 -, dan terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Atau Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya. (IM)

Tag
Share