Mau Nyalon Gubernur/Wakil Gubernur Tanpa Partai, Bawa 106.744 KTP?

Syarat Pasangan Calon Perseorangan.-screnshot-

* Cabup/Cawabup Beltim Cukup 9.580 KTP

MESKI sepi dari pemberitaan dan suara, namun bisa jadi kandidat calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati bergerak dalam diam?

-------------------

NAMUN, hari ini, 12 Mei 2024, para kandidat yang ingin maju melalui jalur iendependen atau perseorangan mau tidak mau harus muncul.  Para kandidat itu ditunggu KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota paling lambat pukul 23.59 WIB.

Untuk Cagub/Cawagub Babel cukup dengan membawa 106.744 lampiran KTP dukungan. (Lihat Tabel untuk masing-masing daerah).  Dan, untuk jumlah dukungan terkecil di Babel, adalah syarat Cabup/Cawabup 

Belitung timur, yaitu minimal 9.580 lampiran KTP.

BACA JUGA: Besok, Pasangan Cagub/Cawagub, Cawako/Cawawako, dan Cabup/Cawabup Ditunggu KPU Sampai Malam

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Babel, Deni, menyatakan, semua nantinya akan diverifikasi oleh KPU masing-maing daerah.

Dikatakan Deni lagi, menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 disebutkan persyaratan calon perseorangan.

Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024 dan itu jadwal pendaftaran perseorangan akan sama dengan yang diusung oleh calon yang diusung parpol.

"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil,"  ujarnya lagi.

Menurutnya, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.

Dalam pemenuhan terdapat jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan dari 8 sampai 12 Mei 2024.***

 

Tag
Share