Besok, Pasangan Cagub/Cawagub, Cawako/Cawawako, dan Cabup/Cawabup Ditunggu KPU Sampai Malam

Jumlah Minimal Dukungan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adalah besok, Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB, batas terakhir bagi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah (Cakada/Cawakada), untuk penyerahan dukungan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ini bagi pasangan Cagub/Cawagub, Cawako/Cawawako, Cabup/Cawabup yang berminat maju lewat jalur perseorangan atau independent menyerahkan lampiran KTP dan pernyataan dukungan. 

Ingat! 

Dukungan tersebut juga harus memiliki sebaran di wilayah pemilihan di masing-masing Provinsi, Kota atau Kabupaten.

BACA JUGA:Dukungan Calon Independen Pilkada Babar Minimal 14.842 Pemilih

Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 disebutkan persyaratan calon perseorangan.

Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024 dan itu jadwal pendaftaran perseorangan akan sama dengan yang diusung oleh calon yang diusung parpol.

BACA JUGA:Calon Kepala Daerah dari Perseorangan Tak Akan Banyak di Pilkada 2024

"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil," ujar Deni, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menurutnya, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.

Dalam pemenuhan terdapat jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan dari 8 sampai 12 Mei, Verifikasi admin dokumen syarat dukungan oleh KPU dari 13 sampai 29 Mei, Rekapitulasi  hasil vermin oleh KPU Kab 27 sampai 29 Mei, Penyampaian hasil rekap oleh KPU Prov ke KPU Kab/Kota 30 Mei sampai 3 Juni, Verfak ke 1 dari 3 sampai 16 Juni, Rekap hasil verfak ke 1 kec dari 17 sampai 27 Juni, Rekap hasil verfak ke 1 tngkat kab/kota/prov dari 24 sampai 30 Juni.

BACA JUGA:Tanggal 12 Mei, Batas Akhir Penyerahan Syarat Perseorangan Pilkada Beltim 2024

Perbaikan dan penyerahan perbaikan dok syrat dukungan oleh paslon perseorangan dari 1 sampai  7 Juli, Vermin perbaikan dok syrat dukungan oleh kpu prov dan kab/kota 8 sampai 20 Juli, Rekap hasil vermin perbaikan dok syrat dukungan oleh KPU Prov dan KPU Kab/Kota 18 sampai 20 Juli, Penyampaian hasil rekapitulasi vermin perbaikan oleh KPU Prov ke Kab/Kota dan penyampaian dari KPU Kab Kota ke PPS 21 sampai 25 Juli, Verfak ke 2 dari tgl 24 Juli sampai 2 Agustus, Rekapitulasi hasil vermin adminitrasi ke 2 paslon perseorangan di tingkat kec 3 sampai 7 Agustus, Rekapitulasi verfak ke 2 dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kab kota prov dari 8 sampai 14 Agustus, Penetapan pemenuhan syrat dukungan dari 8 sampai 19 Agustus.

Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon Parpol dan Perseorangan 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. Penelitian berkas dukungan paslon 27 Agustus-21 September 2024. penetapan paslon 22 September 2024.***

Tag
Share