Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Bateng Adalah 14.169 Dukungan
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra.-istimewa-
KORANBABELPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024, di Widari Hotel Koba, Rabu (8/5/2024).. Sosialisasi juga menyampaikan syarat dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah.
"Ini merupakan penyampaian tahapan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sekaligus sosialisasi penyerahan syarat dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wabup," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra.
BACA JUGA:Dukungan Calon Independen Pilkada Babar Minimal 14.842 Pemilih
BACA JUGA:Jajaran Pemkab Bangka Tandatangan Komitmen Bersama
Disampaikan Supendi, untuk calon perseorangan nanti harus menyampaikan bukti pendukung. Yakni berupa KTP dan surat dukungan, minimal 10 persen dari data DPT terakhir.
Pada Pemilu 2024 kemarin, tercatat DPT Bangka Tengah ada 141.690 pemilih. Artinya calon perseorangan harus menyampaikan kurang lebih 14.169. Jika setelah diverifikasi ternyata tidak valid, maka dukungannya diganti lagi.
"Verifikasi ini minimal pada 4 dari 6 kecamatan di Bangka Tengah dan dilakukan hingga tanggal 29 Agustus 2024," kata Supendi.
Dikatakannya juga bahwa sosialisasi kali ini, pihaknya juga melibatkan pimpinan partai politik, ormas, forkopimda, dan insan pers. (**)