Masuk Daftar Terlapor Kasus Tanah Kolong Retensi Bacang, Donny Manurung: Saya Sangat Siap!
Donny Manurung-screnshoot-
PENGACARA Donny Manurung yang namanya terseret dalam pusaran kasus tanah yang dilapor warga ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas dugaan keberadaan mafia tanah di kolong Retensi Bacang, angkat bicara.
------------
DONNY membenarkan dirinya salah satu yang memiliki tanah dari hasil pembelian kepada Ignatia Rusiah (inisal IR.red) selaku istri dari ketua RT setempat. Sekaligus juga kini dirinya merupakan kuasa hukum dari Ignatia Rusiah itu.
''Saya sangat siap!,'' ujarnya menyikapi laporan atas dirinya.
BACA JUGA:Dugaan Mafiah Tanah
"Saya secara pribadi sekaligus pengacara klien saya serta saksi-saksi yang akan saya hadirkan sangat siap untuk berikan keterangan kepada penyidiknya. Saya punya keyakinan penuh bahwa Kejaksaaan bekerja dengan professional. Tapi perlu diingat, terhadap pengaduan yang tidak terbukti dari pihak pengadu akan memiliki konsekuensi hukum," tandasnya.
Bagi Donny bahwa tidak benar lahan yang saat ini di land clearing itu merupakan kolong retensi Bacang dan RTH.
"Hal tersebut bisa kita buktikan dengan pengecekan langsung di dinas Perkim dan kantor BPN. Lalu di atas lahan saya tersebut memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, baik RT, RW, teregristrasi kelurahan dan kecamatan dan saat ini sedang dalam proses pengajuan sertifikat," klaimnya.
Terkait tuduhan adanya aktivitas seperti penimbunan -di lokasi kolong- Donny menyanggahnya. Baginya aktivitas itu bukan penimbunan melainkan pemindahan tanah. "Saya luruskan bahwa di lokasi pekerjaan tidak ada penimbunan yang ada adalah pemindahan tanah setempat dan lokasi sejak awal adalah darat," elaknya.
BACA JUGA:Mulai Tunjuk Hidung! Pengusaha Hingga Pengacara Masuk Daftar Terduga Mafia Tanah
Sementara itu menyinggung legalitas surat kepemilikan tanah, Donny bersikukuh semuanya sah adanya. "Itu surat atas nama Ignatia yang telah dilepaskan kepada saya, pembayaran PBB lunas sampai tahun 2023. Surat/legalitas atas tanah/lahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Bacang dan Pemerintah Kecamatan Bukit Intan adalah sah/legal, tidak salah objek dan pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
"Bila ada pihak masyarakat yang mempersoalkan legalitas atas lahan tersebut, memang merupakan hak masyarakat secara politik. Akan tetapi secara hukum adalah jelas dan pasti, bahwasanya barang siapa yang berani mendalilkan tentang suatu perkara, maka orang tersebut harus mampu membuktikan. Bagi kami surat penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh lurah dan camat itu sah, legal dan tidak palsu atau bukan dipalsukan. Jadi kami bersikap tidak berdasarkan opini siapapun. Kami bertindak atas dasar legalitas yang resmi diterbitkan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara," ucapnya.***