Tipikor Timah Kluster Pemda Mulai 'Digali' Lagi, Kejagung: Tunggu Saja

Andi Herman-screnshoot-

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 oleh Kejagung Kluster Pemda Mana?

Undang menjelaskan, pihak Kejagung mengungkap ada sejumlah modus tindak pidana korupsi di bidang pertambangan timah di Bangka Belitung Negeri Serumpun Sebalai.

Antara lain modus tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

Kasus korupsi bidang pertambangan timah yang terdeteksi di antaranya dugaan suap atau gratifikasi dalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan.

Kemudian, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO).

Modus perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan illegal tanpa izin.

"RKAB ini menjadi salah satu modus yang disampaikan yang sedang ditangani. Seolah-olah RKAB ini telah sesuai prosedur dan penyidik menemukan modus korupsi di pengurusaan RKAB tersebut,” jelas Undang.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sekarang menjadi pewenangan pemerintah pusat, sementara sebelumnya adalah kewenangan Pemprov (Gubernur).***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan