Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 oleh Kejagung Kluster Pemda Mana?
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.-dok-
KASUS dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah 2015-2022 yang tengah diusut Kejagung RI, masih menimbulkan teka-teki.
------------------
TERUTAMA soal siapa tersangka yang hingga saat ini belum diumumkan.
Di sisi lain, dari hasil pendalaman yang dilakukan Babel Pos, selama 3 bahkan hampir 4 bulan penyidikan yang dilakukan, terdapat pergeseran.
Saat penyidikan dan penggeledahan dilakukan hingga Oktober 2023, ada kesiembangan pengusutan, pemeriksaan, dan penggeledahan antara kluster BUMN (PT Timah Tbk), dengan kluster Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA:Kejagung Masih Masif Usut Tipikor Pertimahan:Digeledah, Disegel, Ditahan!
Namun, pergeseran justru terasa ketika memasuki November 2023 dan hingga Januari 2024, penggeledahan dan pemeriksaan justru lebih mengarah ke BUMN (PT Timah Tbk). Sementara, pihak-pihak yang terkait dengan kluster Pemda, justru tak terdengar lagi adanya pemeriksaan apalagi penggeledahan.
Belum diperoleh keterangan, apakah kluster Pemda dinilai cukup untuk keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa, atau justru dihentikan? Belum ada keterangan resmi.
Seperti dari pres relis teranyar dari Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali yang diperiksa adalah yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, yang diperiksa laan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dari 5 saksi yang diperiksa itu, semua terkait kluster PT Timah.
BACA JUGA:Riza Pahlevi Saksi 2 Tipikor Besar PT Timah Tbk? Di Kejagung dan Kejati?
Satu diantaranya adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk di era Dirut masih dijabat Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT). Direktur keuangan yang dimaksud adalah Emil Emindra. Berikut masing-masing:
T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT), HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.***