Rp 271 T, itu Nilai Kerusakan Alam Babel, Berapa Kerugian Keuangan Negara?
Jhohan Adhi Ferdian-dok-
BUMN yang berbentuk Persero, terhadapnya berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam UU PT, menjadi sebuah konsekuensi logis ketika perseroan terbatas yang merupakan suatu badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal, maka BUMN berbentuk persero yang merupakan badan hukum, akan terpisahkan kekayaannya antara kekayaan persero dan kekayaan negara (R. Subekti, 2005), yang berujung pada ketika BUMN mengalami suatu kerugian, kerugian ini tidak dapat disamakan dengan kerugian negara.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, unsur penting yang menjadi acuan utama adalah untuk membuktikan terjadinya kerugian negara, sebagaimana mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Tipikor. Meskipun pembuktian terjadinya kerugian negara menjadi penting.
berdasarkan setiap uraian sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa sesungguhnya status persero sebagai badan hukum adalah memiliki kekayaan yang berbeda. Jimly Asshiddiqqie pun sepakat bahwa kekayaan badan hukum adalah terpisah dari kekayaan pendirinya yang melakukan penyertaan di dalam badan hukum tersebut, dalam hal ini adalah negara (Jimly Asshiddiqie, 2006). Pemisahan ini juga lantas menimbulkan adanya konsekuensi persero untuk memisahkan diri dari pengaruh negara untuk dapat melakukan tindakan hukum maupun dalam tindakan melakukan bisnis tanpa perlu adanya intervensi dari pemerintah, sehingga ketika persero telah menjadi entitas terpisah dari negara, tindakan-tindakan yang diambil oleh BUMN adalah dianggap sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh suatu badan hukum yang mandiri, demikian pula dengan tanggung jawab atas setiap tindakan, bahkan yang berujung pada kerugian.
Kekayaan BUMN adalah kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara, dikarenakan kekayaan negara didalam BUMN hanya sebatas pada jumlah saham yang disertakan, sehingga, dalam hal terjadi kerugian oleh BUMN, hal tersebut tidak lantas menjadi kerugian negara, melainkan kerugian dari BUMN itu sendiri, kecuali dapat dibuktikan bahwa ada terjadi penjualan saham negara pada BUMN tanpa memperoleh persetujuan maupun izin dari negara sebagai pemegang saham tersebut, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum baik itu dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian, sehingga berdasarkan hal tersebut, kerugian tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Posisi PT. TIMAH sebagai BUMN dari kepanjangan pemerintah untuk “berbisnis” menjadikan pemerintah yang seharusnya berperan sebagai REGULATOR malah "memonopoli" sendiri, Karena tugas negara melalui Kementerian adalah regulator bukan sebagai pemain (operator), apa jadinya jika dalam suatu pertandingan bola, wasit merangkap pemain?, padahal diberbagai Negara justru tidak memiliki Kementerian BUMN. Seperti Singapura yang memiliki BUMN tapi tidak dibawah Kementerian BUMN. Dia di bawah kementerian terkait, misalnya Pertamina di bawah kementrian ESDM. Tidak digabung jadi satu dalam kementerian.
Terakhir, Kerusakan alam memang imbas dari pertambangan, sekalipun 271 triliun seperti yang digembor-gemborkan media tergolong besar, tapi hal itu membuktikan bahwa Bangka bukan daratan yang punya timah, tetapi sebaliknya, butiran timah yang membentuk sebuah daratan, dan saat ini kita sedang berada diatasnya.***