Kamis, 31 Okt 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Bangka Selatan
Detail Artikel
Oknum Kades di Simpang Rimba Diduga Pungut Fee Penambangan
Reporter:
Admin
|
Editor:
Aprianto
|
Jumat , 22 Mar 2024 - 21:36
--
oknum kades di simpang rimba diduga pungut fee penambangan toboali - seorang oknum kepala desa di kecamatan simpang rimba, kabupaten bangka selatan (basel) diduga menjadi koordinator pertambangan ratusan ponton isap produksi (pip) di wilayah laut permis dan rajik. menurut informasi yang didapat, oknum kades tersebut menerima fee dari pip sebesar rp. 250.000, dan uang bendera masuk sebesar sebesar rp. 2.500.000. diduga adik kandung kades berinisial k sebagai panitia lapangan sekaligus jaga malam ponton. salah satu warga permis sr menyebutkan, ia mengetahui adanya uang rp. 250 ribu tersebut beberapa bulan lalu dan tidak untuk kepentingan desa. "setahu saya tidak pernah masyarakat disosialisasikan terkait uang tersebut dan jumlah uang rp. 250 ribu tersebut untuk apa," terangnya, jum'at (22/03). "adik kandung kades tersebut juga mendapatkan job lain juga, yakni sebagai panitia dan jaga malam ponton tersebut," tambahnya. sementara itu, saat dikonfirmasi pada kamis malam pukul 22.30 wib, oknum kades tersebut tidak memberikan respon sama sekali. pesan yang dikirimkan hanya dibaca saja. wajib ada perdes dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) di kecamatan simpang rimba, kabupaten bangka selatan (basel) sebagai koordinator ponton isap produksi (pip) di wilayah tersebut, direspon kepala dinas pemerintahan desa (pemdes) basel achmad anshori. ia menegaskan semua harus berdasarkan aturan. sebagaimana diberitakan sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan oknum kades tersebut diduga menerima fee koordinasi rp. 250.000 ribu per ponton dan uang bendera masuk sebesar rp. 2,5 juta. ansyori menegaskan, desa yang mempunyai wilayah penambangan secara aturan hampir sama dengan pemerintahan kabupaten, yang harus berdasarkan aturan. "jadi pembayaran ataupun pungutan di wilayah tersebut harus ada peraturan desa (perdes) dan wajib masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (apbdes)," sebutnya, jum'at (22/03). dijelaskannya lebih lanjut, apabila di wilayah desa tersebut ada suatu usaha yang ada kontribusinya, maka pihak desa wajib membuat perdesnya, jangan asal pungut saja. apabila sudah ada perdesnya maka kontribusi tersebut harus masuk kas apbdes, yang penggunaan juga wajib berdasarkan apbdes. "intinya desa wajib membuat perdes apabila ada suatu usaha di wilayahnya yang dinilai bakal berkontribusi, bukan asal pungut saja apalagi mengatasnamakan desa ataupun untuk kepentingan pribadi," terangnya. "tapi tetap dilihat juga usahanya, tidak asal buat perdes, usahanya juga tidak jelas perizinannya, contohnya pertambangan yang ilegal misalnya di wilayah hutan lindung dan pesisir pantai," jelasnya. ditambakan ansyori, sebenarnya niat dari kades - kades ini baik. semua untuk kemajuan desa tersebut. tetapi mereka juga harus tahu aturannya serta bagaimana cara yang baik dan legal dari kontribusi tersebut. "jangan sampai niat kita sudah baik, tetapi malah caranya yang salah dengan asal pungut saja yang dikhawatirkan malah jadi pungli," ucapnya. lebih lanjut, pihak desa juga berhak menerima kontribusi dalam bentuk apapun, tetapi semua itu harus ada aturannya dan bisa dipertanggung jawabkan. karena kalau ada aturannya maka semuanya pasti aman - aman saja, dan juga apabila sesuai aturan maka desa wajib dimasukan kontribusi tersebut ke apbdes serta nantinya akhir tahun ada evaluasinya. "saya harap, kepada desa - desa jangan asal memungut kontribusi tanpa ada aturan yang dibuat, karena jatuhnya pungli," pungkasnya. (*)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 23 Maret 2024
Berita Terkini
Kejari Konsel Bantah Jaksa Peras Ikut Guru Honorer Supriyani
Headline
1 jam
Judol, Polri Tangkap Pegawai Kementerian Komdigi
Headline
1 jam
Kronologi Truk Rosalia Express Tabrak Mobil TV One
Headline
1 jam
Ratusan Pelajar Ikut OHARA dari Dompet Duafa
Headline
2 jam
Punya Segudang Pengalaman, Hendra Caya Dinilai Sosok Tepat sebagai Pemimpin Daerah
Headline
2 jam
Berita Terpopuler
Simak 3 Jenis Surat Suara di Pilkada Serentak 2024!
Headline
22 jam
Pengakuan Harvey Moeis 'Tak Meyakinkan'? Hakim: Sulit Diterima?
Headline
22 jam
Kesaksian Eks Dir Ops PT Timah, Alwin Albar, Tetian Orang Dekat Dirkeu?
Headline
22 jam
Mulai 10 November, Batik Air Punya Rute Baru, Jakarta – Bengkulu Pulang Pergi
Headline
9 jam
MAUNG Jadi Kendaraan Resmi Kenegaraan?
Headline
22 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
2 minggu
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
4 minggu
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
1 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
4 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
4 bulan