Oknum Kades di Simpang Rimba Diduga Pungut Fee Penambangan
--
Ditambakan Ansyori, sebenarnya niat dari Kades - kades ini baik. Semua untuk kemajuan desa tersebut. Tetapi mereka juga harus tahu aturannya serta bagaimana cara yang baik dan legal dari kontribusi tersebut. "Jangan sampai niat kita sudah baik, tetapi malah caranya yang salah dengan asal pungut saja yang dikhawatirkan malah jadi pungli," ucapnya.
Lebih lanjut, pihak desa juga berhak menerima kontribusi dalam bentuk apapun, tetapi semua itu harus ada aturannya dan bisa dipertanggung jawabkan.
Karena kalau ada aturannya maka semuanya pasti aman - aman saja, dan juga apabila sesuai aturan maka desa wajib dimasukan kontribusi tersebut ke APBDes serta nantinya akhir tahun ada evaluasinya. "Saya harap, kepada desa - desa jangan asal memungut kontribusi tanpa ada aturan yang dibuat, karena jatuhnya pungli," pungkasnya. (*)