Cukong Timah: Bandit? atau 'Dewa Penolong'?

Syahril Sahidir-sreenshot-

Angin syurga buat rakyat menambang secara legal dan tenang, terlalu sering berhembus sampai rakyat tak percaya lagi.

Terakhir mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, menyatakan sudah selesainya peta WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sempat menjadi setitik harapan.  Namun itu ternyata tidak serta merta membuat rakyat hanya perlu izin Pemda Provinsi Babel, lalu bisa turun menambang?  Karena masih ada regulasi yang harus dituntaskan, dan itu diperkirakan memakan waktu lama, bahkan tidak mudah?  

"Peta wilayah pertambangan rakyat sudah keluar dari Kementerian ESDM. Prosedur perizinan nanti oleh Pemprov, langkah-langkah teknisnya ada, Dinas ESDM sudah tahu apa yang akan dilakukan," ujar Ridwan waktu itu.

"Petanya terbuka di google untuk Wilayah Pertambangan Rakyat Babel. wilayahnya sudah keluar dalam bentuk peta sudah keluar, RT/RW otomatis menjadi pertimbangan ketika mendelegasi wilayah pertambangan rakyat, tinggal pihak-pihak terkait mengajukan izin pertambangan rakyatnya kepada provinsi," bebernya.

Lalu apa lagi?

Masih ada dua dokumen lagi yang harus dituntaskan, dan itu tengah digarap oleh pihak Dinas ESDM Babel saat ini.

Dua dokumen tersebut, yakni dokumen pengelolaan WPR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Jadi kedua dokumen tersebut masih kita urus," ujar Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana waktu itu.

Ia pun tak menampik jika penyelesaian dua dokumen ini tidak lah sebentar, mengingat provinsi lain yang sudah memiliki WPR sejak 2020 hingga saatnya belum memiliki izin untuk urusan penambangan rakyat tersebut. 

"Informasi yang kita dapat, tersulitnya itu di urusan KLHS, yang merupakan kewenangan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan)," ungkapnya.

Kendati demikian, kata Amir, dua dokumen ini tetap pihaknya kebut untuk diselesai di tahun 2022 (waktu itu). 

"Insya Allah kedua dokumen itu bisa cepat kita selesaikan. Untuk dokumen pengelolaan WPR, untuk beberapa blok IPR prioritas kita minta bantuan kementerian ESDM," tuturnya.

Penjabat Gubernur berganti, WPR atau IPR tetap menggelinding, berdenging hingga tak berkabar lagi.

"Izin lingkungan jelas, dari perizinan jelas, dan juga kontribusi untuk daerah ini jelas, untuk negara jelas. Jadi kita pengen dengan sumber daya yang ada di Babel ini bisa dinikmati untuk kemaslahatan semua masyarakat yang ada di Babel," ujar Penjabat Gubernur Babel berikutnya, pengganti Ridwan Djamaluddin, Suganda Pandapotan Pasaribu.  

Terkait usulan penggratisan pembuatan izin usaha tambang, lanjut Suganda, apabila dapat direalisasikan, maka dirinya berharap akan banyak masyarakat yang mengurus perizinan tersebut.

Tag
Share