SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan pada Sidang Eksepsi

Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersama penasihat hukumnya Djamaludin Koedoeboen (kanan)-Antaranews.com-

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan