Kasus Tata Niaga Komoditas Timah, Tim Jampidsus Sita Uang Tunai Rp10 Miliar Lebih
Penyidik Jampidsus sedang menghitung uang yang disita dari hasil penggeledahan kasus tata niaga komoditas timah-istimewa-
KORANBABELPOS.ID - JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat pada Rabu 6 hingga 8 Maret 2024. Adapun beberapa tempat tersebut adalah yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Serangkaian penggeledahan itu disebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000. Uang tersebut diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
BACA JUGA:Saat Mau Kabur ke Jakarta Bersama Bapak dan Ibunya, Bos Timah Diciduk
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Tipikor Tata Niaga Timah, Banyak Cukong Raib?
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
''Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,'' ujar Kapuspenkum RI Ketut Sumedana(***)
BACA JUGA: Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Ratusan Triliun, Jadi Salah Siapa?
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 11 Saksi, Rosa Tersangka ke 11