Eksekusi 2 Terpidana Tanam Pisang Tumbuh Sawit? Pasrah Meski tak Rela
Kedua Terpidana yang Dieksekusi.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus tanam pisang tumbuh sawit akhirnya berbuah penjara. Dua orang terpidana mulai dilakukan eksekusi oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, 17 November 2025.
Mereka yang dieksekusi perdana adalah Dicky Markam dan Bambang Wijaya. Dan yang lain hanya soal waktu saja.
Landasan eksekusi
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT 2609/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 dan nomor: PRINT 2554/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 tanggal 05 November 2025. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8682K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap terpidana Dicky Markam, ST menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8681K/Pid.Sus/2025 tanggal 14 Oktober 2025 terhadap terpidana Bambang Wijaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Adapun pelaksanaan kegiatan Eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan dengan aman dan kondusif," tukasnya.
kedua terpidana pasrah, meski tak rela.
Saksinya Sederet Nama Besar
Berapa lama hukuman serta denda yang akan dijalani 2 orang anak buah mantan Gubernur Erzaldi Rosman ini? Putusan Mahkamah Agung RI nomor 8682K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap terpidana Dicky Markam, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 8681K/Pid.Sus/2025 tanggal 14 Oktober 2025 terhadap terpidana Bambang Wijaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 di tahun 2019 oleh PT NKI, telah merugikan keuangan negara Rp 24 M.
Fakta persidangan telah mengungkap banyak peran selain dari para terdakwa sampai terjadinya pusaran perkara ini. Mereka juga sudah menjadi saksi di muka sidang -kecuali mantan Wagub Abdul Fatah.
Berikut sederet nama besar dimaksud serta dugaan perannya:
1. Mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam dakwaan serta kesaksian telah menandatangani MoU dengan PT NKI pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 di tahun 2019.