Dinsos se-Babel Sepakati Kriteria Miskin dan Miskin Ekstrem

Sepakati Kriteria.-Julian-

14. Tidak memiliki jamban sendiri atau mengggunakan sumber komunitas dengan sumber air bersih berasal dari air sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ hujan

15. Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Penyandang Disabilitas Berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki status kependudukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

"Jika sudah memenuhi 12 dari 15 kriteria kemiskinan ekstrem diatas, maka diprioritaskan mendapatkan bantuan sosial dan/atau layak dibantu," jelasnya lagi.

Budi berharap melalui adanya indikator kriteria kemiskinan akan melahirkan data kemiskinan Bab yang dapat digunakan seluruh perangkat daerah. "Seluruh perangkat daerah dapat menggunakan data ini untuk melakukan fase perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program perlindungan sosial dan program penanggulangan kemiskinan dan diolah dengan menggunakan teknologi analisis data sehingga berguna dalam rangka pengambilan keputusan dan kebijakan Pemerintah Daerah" tutupnya

Diakhir rapat, budi menjelaskan bahwa indikator kriteria kemiskinan yang telah disepakati akan disinergikan dengan Badan Pusat Statistik dan Perangkat Daerah terkait. "Rapat ini adalah langkah awal, kami berharap nanti Provinsi Bangka Belitung memiliki Data Daerah yang berkaitan dengan Kemiskinan," tutupnya.(jua)

Tag
Share