Dinsos se-Babel Sepakati Kriteria Miskin dan Miskin Ekstrem

Sepakati Kriteria.-Julian-

* Salah Satunya Enggak Merokok

PANGKALPINANG - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat koordinasi tentang pembahasan Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Babel, Senin (4/3).

Berlangsung di ruang rapat Tanjungpendam Kantor Gubernur Babel, hadir segenap perwakilan Dinsos dari tujuh kabupaten/kota di Babel pada rakor tersebut, yang turut dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Babel.

Rakor dipimpin langsung Kepala Dinsos PMD Babel, Budi Utama. Pembahasan berfokus pada strategi-strategi yang mampu menurunkan angka  kemiskinan di Babel secara makro maupun mikro, dilanjutkan dengan pembahasan indikator kriteria kemiskinan daerah.

BACA JUGA:Tertinggi Dibanding Basel, Babar dan Bangka: Angka Kemiskinan di Bangka Tengah Meningkat

Budi berharap dengan adanya rakor ini akan melahirkan kesamaan indikator kriteria kemiskinan daerah maupun indikator kemiskinan ekstrem daerah. "Kita ini satu rumpun, serumpun sebalai, saya harap melalui rakor ini akan melahirkan indikator kriteria kemiskinan yang diturunkan melalui peraturan bupati maupun peraturan walikota," tegasnya, lewat siaran pers yang diterima Babel Pos.

Di tengah diskusi Budi memaparkan indikator kriteria kemiskinan daerah yang akan menentukan layak atau tidaknya seseorang dibantu. "Kriteria ini dipergunakan untuk proses verifikasi, selama memenuhi 75 persen kriteria maka warga tersebut layak dibantu," jelasnya.

Jalannya rakor menjadi menarik, ketika satu per satu perwakilan Dinsos kabupaten/kota aktif memberikan usulan, masukan serta tanggapan dalam menentukan indikator kriteria kemiskinan daerah maupun indikator kemiskinan ekstrem daerah.

Dibeberkan Budi, bahwa 10 rencana indikator kriteria kemiskinan daerah yang telah disepakati yakni pertama, kepala keluarga tidak bekerja dan/atau memiliki pengeluaran konsumsi sehari-hari maksimal Rp15.000. Kedua, tidak terdapat dalam anggota rumah tangga yang menjadi  ASN/TNI/POLRI dan/atau Lembaga eksekutif, Legislatif, yudikatif dan Pegawai Korporat.

Ketiga, sumber energi yang digunakan untuk memasak sehari-hari maksimal menggunakan kayu bakar, minyak tanah, arang, dan gas elpiji 3 kg maksimal 2 tabung gas dalam sebulan. Keempat, tidak merokok dan/atau menggunakan rokok elektronik.

Kelima, tidak memiliki dan/atau menggunakan kendaraan roda empat atau lebih dan/atau minimal satu kendaraan roda dua dengan kapasitas tidak lebih dari 125 cc dalam satu kepala keluarga. Keenam, tempat tinggal dinding terbuat dari kayu/ bambu/ kawat/ terpal/ kardus/ beton berkualitas rendah tanpa plaster  sebagian besar tidak memiliki plafon dan beratap rumbia/asbes/seng.

BACA JUGA:Kemiskinan Itu Antara Pemikiran, Warisan, dan Takdir

Ketujuh, tidak memiliki sumber penerangan dan/atau memiliki daya listrik tidak lebih dari 900 VA atau penerangan non listrik. Kedelapan, tidak memiliki aset kepemilikan tanah lebih dari 2000 meter persegi. Kesembilan, tidak memiliki jamban sendiri atau mengggunakan sumber komunitas dengan sumber air bersih berasal dari air sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ hujan/ PDAM.

Lalu kesepuluh, anak terlantar, lansia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, penyandang disabilitas berat, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki status kependudukan di wilayah Babel. "Jika sudah memenuhi 7 dari 10 kriteria Warga Miskin diatas, maka layak menerima bantuan sosial dan/atau layak dibantu," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan