Dinsos se-Babel Sepakati Kriteria Miskin dan Miskin Ekstrem
Sepakati Kriteria.-Julian-
Kemudian Rencana Indikator Kriteria Kemiskinan Ekstrem Daerah:
1. Kepala Keluarga tidak bekerja dan memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp.322.170 pendapatan bulanan /Bulan sebagai pekerja informal
2. Tidak terdapat dalam anggota rumah tangga yang menjadi ASN/ TNI/ POLRI yang memiliki golongan ruang III atau IV dan atau Lembaga eksekutif, Legislatif, yudikatif dan pegawai korporat
3. Pendidikan Kepala Keluarga maksimal tamat SMP/ sederajat
4. Tidak mampu dan/atau berkemampuan untuk menggunakan fasilitas kelas III pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah
5. Kondisi kesehatan gizi anak mengalami gizi buruk atau mengalami kondisi stunting
6. Frekuensi makan sehari-hari hanya makan satu atau maksimal dua kali sehari dan tidak pernah membeli daging/ ayam/ susu minimal 1 (satu) kali dalam sebulan
7. Sumber energi digunakan untuk memasak sehari-hari menggunakan kayu bakar, minyak tanah, arang, dan gas elpiji 3 kg maksimal 1 tabung gas dalam sebulan
8. Tidak merokok dan/atau menggunakan rokok elektrik
9. Tidak memiliki smartphone
10. Tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat atau roda dua
11. Tidak memiliki tempat tinggal dan atau sebagian besar berlantai tanah semen/ tanah/ kayu/ bambu
12. Tempat Tinggal dinding terbuat dari kayu/ bambu/ kawat/ terpal/ kardus/ beton berkualitas rendah tanpa plaster sebagian besar tidak memiliki plafond dan beratap rumbia/ asbes/ seng
13. Tidak memiliki sumber penerangan dan atau memiliki daya listrik 450 volt ampere atau penerangan non listrik