Polsek Belinyu Ringkus Dua Pria Karena Curi Gir Box

Dua pelaku yang diamankan oleh anggota Polsek Belinyu bersama barang bukti kejahatan-Dok Polsek Belinyu-

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - 

BELINYU - Lantaran mencuri gir box,  dua orang pria, Mul (45) dan Ab (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Belinyu. Keduanya diamankan sehari selang melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan Kampung Bukit Tani, Belinyu.

Aksi pencurian Mul dan Ab dilakukan pada hari Sabtu (2/3), keesokan harinya Minggu (3/3) keduanya diamankan Polsek Belinyu. Penangkapan terhadap Mul dan Ab dipimpin PS. Panit Reskrim Polsek Belinyu, Aipda Agus Haryono bersama anggotanya.

BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Dodo Ditangkap Warga

BACA JUGA:Dua Pencuri Kakap Diciduk Tim Kelambit, Barang Buktinya Ngeri: 15 Sepeda Motor Berbagai Merek

Kapolsek Belinyu AKP Singgih melalui P.S Kanit Reskrim mengatakan peristiwa pencurian tersebut dilaporkan korban yang mengaku hilang satu buah mesin WPA 155 Merk Artek. Berbekal laporan dan informasi dari korban, Unit Reskrim Polres Belinyu melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, Polsek Belinyu berhasil menangkap Mul serta Ab yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Mul dam Ab diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjara maksimum tujuh tahun.(trh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan