Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Harvey Moeis Dilapor ke Mabes Polri, Penggelapan Duit CSR

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Meski kasasi ditolak dan harus menerima hukuman 20 tahun penjara, namun bukan berarti sang pengusaha batubara, Harvey Moeis beserta istrinya artis kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi, hanya bisa diam dan pasrah.  Soalnya, dugaan penyalahgunaan uang Rp 420 Miliar yang dikatakan untuk dana CSR (corporate social responsibility) juga dilaporkan pihak smelter swasta, setidaknya saat ini salah satu smelter sudah melaporkan ke Mabes Polri.

Pihak yang melaporkan itu adalah Penasihat Hukum (PH) Andi Kusuma dan Budiyono Cs atas nama klien mereka, yaitu bos perusahaan smelter Timah PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi.  

Gugatan ini khusus terkait pemanfaatan uang CSR yang teryata tidak mengalir ke masyarakat Bangka Belitung (Babel).  Untuk itu, pihak Harvey Moeis diminta mengembalikan dana Rp 73 miliar dari PT SIP.  (Dari total Rp 420 Miliar dana yang disetor).

Laporan itu dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Dalam Pemberian Dana CSR oleh Harvey Moeis Dalam Perkara Mega Korupsi Tata Niaga Timah.  

Pelaporan ke Mabes Polri ini, didasarkan seharusnya Terlapor patut bertanggung jawab atas permasalahan tersebut karena Terlapor lah yang bertindak selaku “inisiator” dana CSR itu;

Faktanya, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mendalilkan apabila dana CSR telah disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh Terlapor tidak sebagaimana mestinya.  Bahwa atas dalil dana CSR yang disebut sebagai “dana keamanan” ini lah disebut sebagai aliran dana tindak pidana

korupsi dan tindak pidana pencucian uang.  Padahal faktanya, perusahaan smelter sama sekali tidak tahu menahu mengenai alokasi dana tersebut pun apabila telah dilakukan dugaan penggelapan oleh Terlapor.

Seperti kerap mencuat di media selama ini, dana CSR Rp 420 Miliar yang disetorkan ke Harvey Moeis selama ini, ternyata tidak ada kejelasan dikemanakan.  Padahal, dalih CSR berarti untuk masyarakat tidak bisa dipertanggungjawabkan.  Termasuk Rp 73 Miliar setoran PT SIP juga tidak jelas dikemanakan oleh Harvey Moeis?

Apakah hal yang sama juga akan dilakukan 4 smelter lainnya, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut.

Seperti dilansir sebelumnya, Kasasi Harvey Moeis cs ditolak Mahkamah Agung (MA).  Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis yaitu hukuman penjara selama 20 tahun -- lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara--. 

Selain itu, pengusaha tambang tersebut juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara; serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara -- sehingga jika sama sekali tak membayar vonis bertambah menjadi 30,5 tahun penjara.

Tetap Bungkam?

Ironisnya, meski divonis berat, pengusaha batubara yang terjerat timah itu tampaknya tetap memilih bungkam.  Dua fakta yang  dalam setiap persidangan selalu disembunyikannya yaitu soal sosok 'wasit' yang tampaknya jadi pemain kunci di balik layar sebagai tempat Harvey Moeis melaporkan segala kegiatan pertambangan, serta kemana aliran duit Rp 420 miliar yang dikatakan untuk CSR juga tidak jelas kemana sesungguhnya duit itu mengalir?

Banyak pihak menilai begitu kokohnya Harvey Moeis pasang badan, sementara vonis untuk dia terbilang berat.  Padahal, jika sosok 'wasit' itu  dibongkar dengan perannya dalam pertimahan tersebut terkuak, bukan tidak mungkin itu akan menjadi bukti baru yang bisa diajukan.  Demikian pula jika aliran Rp 420 miliar itu dikemukakan secara rinci, juga bisa menjadi bukti baru dan justeru meringankan Harvey Moeis.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan