Dua Teman Sudah Dovinis Berbeda, Akhir Pelarinan Buronan

Jailani-sreenshot-

kasus itu -walau sudah lama sejak Januari 2022-  belum tutup buku. 

BACA JUGA:KLHK RI dan BGRM Tanam Mangrove

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat ketetapan:  S.Tap-05/PHPLHK-TPK/PPNS09/2023.

Dalam pusaran perkara penyidik Gakkum berhasil menyita barang bukti berupa: 

- Areal lokasi land clearing 15 hektar dengan lokasi kawasan hutan Produksi, Sungai Sembulun, Penagan Mendobarat.

- Alat berat jenis excavator Robex220-9S warna kuning. 

1 unit truk Isuzu plat BN 8099 QZ.

- 1 unit mobil Toyota Hilux BN 8507 QZ. Menariknya ternyata alat  berat dan 2 mobil tersebut merupakan aset milik Dinas Pertanian, perkebunan dan kehutanan Pemkab Bangka.***

Tag
Share