Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30%

--

JAKARTA - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, meminta agar diatur secara jelas mengenai keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim konstitusi minimal 30 persen.

 

Para mahasiswa tersebut, yaitu Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu. Dalam Perkara Nomor 27/PUU-XXIII/2025 ini, mereka menguji materi Pasal 18 ayat (1) UU MK.

 

“Pemohon I–IV (seluruhnya perempuan) bercita-cita menjadi hakim MK. Namun, Pasal 18 ayat (1) UU MK tentang pengangkatan atau pengisian hakim tidak diatur terkait partisipasi atau kuota perempuan sebagai calon hakim MK,” kata Safira Ika Maharani, perwakilan pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (23/4).

 

Menurut dia, ketiadaan aturan yang jelas terkait kuota keterwakilan perempuan tersebut menyebabkan pengangkatan atau pengisian hakim MK perempuan menjadi tidak pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Mereka itu menilai kondisi ketiadaan aturan tersebut juga akan berdampak terhadap laki-laki apabila dalam seleksi hakim konstitusi ke depannya ternyata membutuhkan calon hakim dari kalangan perempuan.

 

Selain karena alasan kerugian konstitusional yang potensial terjadi, para pemohon juga membandingkan komposisi hakim konstitusi di Indonesia dengan hakim di MK, Mahkamah Agung, atau setingkat di negara lain.

 

Pergantian hakim konstitusi RI sejak 2003 hingga 2024 didominasi oleh laki-laki, yakni sebesar 96,875 persen, sedangkan perempuan hanya 3,125 persen. Adapun hakim MK RI perempuan sepanjang sejarah hanya dua, yakni Maria Farida Indrati dan Enny Nurbaningsih.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan