Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30%

--

Sementara itu, mereka mencontohkan, hakim konstitusi Korea Selatan, hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia, hakim konstitusi Austria, hakim Supreme Court Amerika Serikat, dan hakim konstitusi Jerman cenderung seimbang antara laki-laki dan perempuan.

 

Oleh sebab itu, para mahasiswi tersebut menilai, Pasal 18 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

 

Adapun pasal yang diuji berbunyi: “Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, ditetapkan dengan keputusan Presiden.”

 

Para pemohon meminta agar pasal tersebut diubah menjadi: “Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Presiden.”

 

Di akhir sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memaknai dasar gender dalam pengujian suatu norma. Sebab, tindakan afirmasi berupa 30 persen keterwakilan perempuan bisa berdampak buruk bagi hak-hak perempuan jika ditempatkan pada konteks yang keliru.

 

“Apakah iya harus 30 persen dalam setiap ranah, dalam setiap institusi, termasuk MK? Kalau menurut saudara memang harus 30 persen, tidak sekadar affirmative action, saudara harus jelaskan di sana. Misalnya berkaitan perkara perempuan dan anak, banyak yang kurang bisa dipahami oleh pria,” kata Ridwan.

 

Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

 

Dia menyebut jabatan hakim MK merupakan selected official atau jabatan yang didapatkan melalui seleksi tertentu sehingga pemberlakuan tindakan afirmasi perlu didalami lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan