Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30%
Editor: Jal
|
Jumat , 25 Apr 2025 - 23:10
--
“Kalau kemudian ini dikabulkan, bagaimana dampaknya kepada selected official yang lain? Apakah affirmative action itu masih dimungkinkan tidak menimbulkan diskriminasi atau justru kemudian timbul diskriminasi dalam proses seleksi tersebut?” kata Enny.
Para pemohon diberikan waktu 14 hari jika ingin memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan diterima selambat-lambatnya oleh Kepaniteraan MK pada 6 Mei 2025.(ant)