Perizinan Amdal Selesai, Pabrik Baru Bisa Dibangun

--
TOBOALI - Sosialisasi tahap pertama yang di lakukan oleh PT. Bukit Palma Prima (BPP) dalam rangka berinvestasi di desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yakni mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Sebelum dibangunnya pabrik tersebut pihak perusahaan harus terlebih dahulu menyelesaikan persyaratannya yakni terbitnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yakni, untuk memastikan bahwa pembangunan atau kegiatan yang direncanakan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Babel Abdul Hadi, saat menghadiri Konsultasi Public di desa Nangka, pada Senin (17/03). "Setelah sosialisasi ini pihak perusahaan akan mengajukan kerangka acuan, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL)," ungkapnya.
Selain itu, untuk mengurus AMDAL ini juga terdapat beberapa persyaratan seperti, izin tata ruang, mengurus hak akses untuk pengurusan Perizinan berusaha di OSS-RBA, mengajukan Perizinan berusaha di OSS-RBA, memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha
Mengikuti penapisan persetujuan lingkungan Hidup di Amdalnet dan KLHK menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan di Amdalnet.
Adapun lamanya kepengurusan AMDAL ini berdasarkan pihak perusahaan mengajukan di aplikasi Amdalnet, serta terdapat tiga type yakni, type A selama 180 hari, type B 120 hari dan type C 60 hari. Untuk perusahaan ini masuk dalam type A karna berskala besar. "Ada beberapa tahapan serta persyaratan dalam mengurus AMDAL dan juga type perusahaannya serta lama mengurusnya," ucap Hadi.
Pihak perusahaan baru bisa membangun setelah sebelumnya memiliki Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kabupaten, ada persetujuan lingkungan atau AMDAL, selanjutnya persetujuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah itu, baru bisa perusahaan tersebut mulai di bangun. Kalau untuk skala besar kewenangannya ada di Provinsi dinas DPMPTSP maupun Perindustrian ataupun Gubernur. Sedangkan untuk izin lingkungan tetap di DLH Provinsi.
"Apabila semua syarat sudah selesai, maka pabrik baru bisa dibangun yang kewenangannya ada di dinas terkait di Provinsi maupun Gubernur, kalau skala pabriknya besar," jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan konsultasi publik ini juga salah satu persyaratan dalam proses perizinan Amdal, dan apabila pihak perusahaan di bulan depan sudah mengajukan izin lingkungan ke DLH maka sudah masuk dalam hitungan lamanya 180 hari dalam penerbitan izin tersebut.
Namun, pihaknya menghimbau kepada pihak Pemdes agar bersama sama masyarakat bermusyawarah mengenai dampak adanya pabrik tersebut.
Seperti kontribusinya seperti apa, MoU dengan desa seperti apa, serta kejelasan mengenai kewajiban perusahaan yakni CSR ataupun plasma. "Intinya, investasi itu baik bagi kemajuan daerah tetapi juga bermanfaat bagi desa yang berdampak langsung atau lokasi berdirinya perusahaan tersebut," pungkasnya. (im)