Kesaksian Erzaldi Munculkan Misteri Peran Abdul Fatah

Erzaldi saat hadir memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.-Reza Hanafi-

 

// Erzaldi Bantah Minta Jatah Lahan

 

Sementara itu dakwaan JPU yang menyebutkan dalam pusaran perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit, mantan Gubernur Erzaldi Rosman, pasca penandatangan naskah kerjasama atau MoU pernah meminta kepada terdakwa Ari Setioko separuh lahan -dari 1500 hektar. Hal ini langsung mendapat bantahan keras dari Gubernur priode 2017-2022.  

 

“Saudara pernah meminta setengah dari luasan objek -lahan 1500 hektar itu kepada Ari Setioko. Jelaskan oleh saudara, apa jawabanya,” tanya salah satu JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Eddowan.  

 

Erzaldi menegaskan tidak pernah. Menurutnya dia baru bertemu 3 kali dengan terdakwa Ari. Pertemuan terakhir hanyalah pas penandatangan MoU soal pemanfaatan hutan produksi.

 

“Saya ketemu dengan Ari Setioko ini pas ngantar surat, rapat dan penandatanganan naskah kerjasama di parkiran. Setelah itu saya tak ada ketemuan lagi,” katanya. 

 

Erzaldi kembali berupaya meyakinkan pihak JPU kalau tuduhan itu fitnah. “Dan kalau saya ada poin tadi -soal meminta separuh lahan- saya sudah disumpah. Dan saya tidak pernah meminta apapun kepada saudara Ari Setioko. Termasuk kepada dinas-dinas,” ucapnya.

 

Sebelumnya dakwaan JPU yang lalu, menyebutkan kalau -dugaan- permintaan lahan  oleh Erzaldi itu akhirnya ditolak oleh Ari sendiri. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan