Pencuri Cooler Box Ditangkap Polisi

Pencuri Cooler Box Ditangkap Polisi.-Ilham-

TOBOALI - Seorang warga Toboali Bangka Selatan (Basel) AS  (31) diamankan Sat Reskrim Polres Basel setelah melakukan pencurian di sebuah cafe cetar Back yang berada di pantai batu Kapur Kelurahan Tanjung Ketapang.

Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Ali Teguh mengatakan, terduga pelaku ini mencuri sebuah Cooler Box  berukuran 200 liter berwarna biru di sebuah cafe di pantai batu kapur. "AS ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sebuah Cooler Box," ungkapnya, Kamis (06/03).

Kronologi ini bermula pada Minggu (24/02) sekira pukul 16.00 Wib korban ZP (36) mendatangi tempat usahanya di dekat pantai batu kapur yakni cafe cetar Back untuk mengecek kondisi cafe serta mengisi token listrik. Setelah melakukan pengecekan korban ini merasa ada yang janggal yaitu sebuah Cooler Box warna biru miliknya sudah tidak ada.

Mengetahui Cooler Box nya sudah hilang, korban ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.  "Korban ini saat melakukan pengecekan di cafenya ternyata telah kehilangan Cooler box warna biru dan merasa telah  dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Basel," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan didapati informasi terduga pelaku pencurian di cafe cetar Back tersebut. Pelaku pada saat itu  Sedang berada di jalan merdeka Toboali langsung ditangkap oleh tim opsnal.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia yang melakukan pencurian tersebut, sedangkan barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu warga kolong dua karena sudah dijual oleh pelaku sebesar Rp. 350.000.  "Saat ditangkap pelaku ini mengakui perbuatan atas pencurian tersebut dan barang buktinya didapatkan dari warga di kolong dua karena sudah di jual oleh pelaku," ucapnya.

Adapun cara pelaku melakukan pencurian ini dengan memanjat dinding lalu masuk melalui lubang angin dan mengambil Kuler box tersebut.  "Atas perbuatan pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP atau pasal 367 ayat 2 KUHP," pungkasnya. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan