Selasa, 04 Mar 2025
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Headline
Detail Artikel
Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara!
Reporter:
Reza Hanafi
|
Editor:
Jal
|
Sabtu , 22 Feb 2025 - 20:35
Suasana Sidang.-Reza Hanafi-
marwan: mereka juga harus dipenjara! pangkalpinang – pernyataan kompak 3 bos sawit datuk h ramli sutanegara (pt saml), desak k kutha agustini (pt bam) dan raden laurencius johny widyotomo (pt fal), yang siap memulihkan kerugian negara atas penerimaan negara bukan pajak (pnbp) rp 24 m disikapi terdakwa h marwan dengan datar-datar saja. pasalnya menurut marwan akan banyak konsekuensi hukum bila dipulihkan oleh 3 perusahaan tersebut. “satu sisi atas 3 perusahaan yang mau membayar pnbp itu saya hormati. akan tetapi tidak sesederhana itu juga, jaksa dan peradilan saya harapkan bila sudah dibayar pnbp oleh mereka agar berlaku adil dalam perkara ini. saya berharap demi rasa keadilan saya dapat dibebaskan,” kata marwan tegas setelah keluar dari ruang persidangan, jumat sore, (21/2). akan tetapi, menurutnya bila ternyata pnbp rp 24 miliar kerugian negara- tertutupi, tetapi dirinya masih harus dipenjara maka, hal yang sama juga harus berlaku. 3 bos perusahaan itu juga harus diadili sama seperti dirinya, dipenjara. “jangan sampai karena 3 perusahaan itu sudah membayar pnbp-nya lalu dengan begitu saja lepas dari jeratan hukuman penjara. sementara saya sendiri tetap divonis penjara. tentu kalau begitu tidak adil,” ujar mantan kadis kehutanan bangka belitung. “prinsipnya karena 3 perusahaan itu yang merusak kawasan hutan di atas lahan kerjasama pt nki dan pemprov, sehingga negara dirugikan itu. jadi kalau saya sampai harus dihukum maka 3 perusahaan itu juga harus dihukum yang sama,” tegas mantan ketua badan komunikasi pemuda remaja masjid indonesia. bagi marwan, sesungguhnya melalui sikap 3 perusahaan di muka sidang yang akan membayar pnbp itu menandakan kalau mereka masuk dalam pusaran perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di desa labu air pandan dan kotawaringin kabupaten bangka 2017 sd 2023. “maka ini semua mengungkap fakta yang sesungguhnya kalau 3 perusahaan itulah penyebab utama adanya kerugian negara itu. bukan pada kami selaku terdakwa. jadi kalau selama ini publik yang menuduh kami selaku terdakwa penyebabnya maka dengan fakta ini akhirnya menghapus anggapan publik yang keliru itu,” pungkasnya. cecaran marwan saat sidang akhirnya membuat tiga bos sawit, datuk h ramli sutanegara (pt saml), desak k kutha agustini (pt bam) dan raden laurencius johny widyotomo (pt fal), bersedia membayar pnbp atas dugaan pengrusakan kawasan hutan itu. “kami bersedia untuk bayar pnbp,” kata 3 bos datuk ramli, desak dan johny kompak. ini disampaikan saat bersaksi di muka sidang yang diketuai sulistiyanto rokhmad budiarto. namun sebelumnya tim jpu lebih dulu mempertanyakan kesediaan 3 bos tersebut apakah bersedia untuk membayar pnbp atas dugaan pengrusakan kawasan hutan itu. tak disangka kalau para bos kompak memilih untuk membayar pnbp itu. padahal, selama di muka sidang para bos bersikukuh dengan mengklaim kalau aktivitas mereka adalah legal. karena telah mengantongi telaah langsung dari balai pemantapan kawasan hutan, selaku perwakilan kementerian kehutanan. dimana lahan mereka merupakan apl -areal penggunaan lain- bukan kawasan hutan seperti yang dituduhkan pihak kejaksaan selama ini. fakta sidang sendiri marwan mengungkap 3 perusahaan itu mulai atas dugaan pengerusakan kawasan hutan, tak bayar pnbp (penerimaan negara bukan pajak), jual beli lahan hingga beabsahan surat-surat tanah warga yang dibeli. bagi marwan keberadaan 3 pt tersebut yang menjadi penyebab utama sampai negara dirugikan. terutama atas kerugian negara rp 24 milyar atas tidak dibayarkannya pnbp itu. marwan juga mempersoalkan adanya blocking area oleh pt saml, land clearing 200 hektar oleh pt fal dan jual beli lahan oleh pt bam. “di atas lahan kerjasama pt nki dan pemprov bangka belitung yang 1500 hektar itu, -oleh 3 perusahaan- ada kegiatan land clearing, blocking area hingga terjadi temu gelang dan penanaman sawit. di sana telah terjadi perusakan hutan dengan alat berat,” cecar marwan lantang. atas seluruh kegiatan tersebut marwan mempertanyakan secara kritis soal pembayaran pnbp 3 perusahaan itu. “apakah sebelum kegiatan itu semua sudah membayar pnbp. pembayaran pnbp tersebut kepada kementerian kehutanan melalui sistem sifuh dengan kode billing kemenhut,” tanya dengan kritis. bagi marwan sangat tidak adil kalau sampai kerugian negara yang dituduhkan dalam perkara ini disebabkan oleh pt nki sendiri. sementara secara fakta persidangan 3 perusahaan tersebut -dengan seluruh aktivitasnya- justeru tidak membayar pnbp itu. “kalau begitu jaksa salah menuntut,” cetusnya. terkait pertanyaan marwan itu 3 bos sempat kompak cuci tangan soal tumpang tindih lahan. mereka mengaku tidak tahu awalnya keberadaan lahan konsesi nki itu. adapun landasan mereka mengelola lahan atas telaah balai pemantapan kawasan hutan, selaku perwakilan kementerian kehutanan saja. terkait soal pnbp bagi datuk ramli tak tahu persis. sebab itu soal teknis yang diserahkan kepada staf. namun ia tak bisa mengelak soal adanya kegiatan blocking area yang melibatkan alat berat itu. bagi datuk ramli blocking area atas permintaan desa setempat sebagai batas antar desa. "itu untuk kegiatan sosial, atas permintaan desa," elaknya. jhony bersikukuh baginya pnbp sudah dibayar. namun sayang dia tidak bisa menunjukan buktinya. dia juga bersikukuh kalau lahan yang dikelolanya bukan kawasan hutan melainkan areal penggunaan lain. sehingga baginya tidak salah pihaknya mengelola perkebunan di sana. "di sana juga banyak lahan masyarakat. kita juga mengganti tanam tumbuh milik masyarakat," ujarnya. sementara desak tidak bisa mengelak terkait adanya jual beli lahan masyarakat. desak sedikit terdesak soal lahan-lahan masyarakat yang mereka beli ternyata tidak memiliki keabsahan surat. desak juga mengakui awalnya tidak tahu terkait adanya tumpang tindih itu. dia mengaku tahunya setelah mencuatnya perkara. "saya sempat protes ke pemkab bangka kok nki belum dicabut sudah dikasih izin. pemkabnya bilang gak ada izin pt nki di situ," ucapnya. pusaran perkara baru menjerat terdakwa sebatas pihak pt nki dan pejabat dishut saja, yakni h marwan (mantan kadis lhk bangka belitung), ari setioko (dirut pt nki) dan 3 pns yakni dicky markam, bambang wijaya dan ricki nawawi. (eza)
1
2
3
4
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 23 Februari 2025
Berita Terkini
Anak Harimau yang Tak Akan Pernah Jadi Kambing
Literasi
20 jam
DPRD Babel Ajak Baznas dan MUI Cari Solusi Ekonomi Umat
Advetorial
20 jam
Film "Samar" Tayang 13 Maret 2025
Hiburan
20 jam
Komitmen Tingkatkan Mutu Guru: SD STKIP Muhammadiyah Babel Gelar Pelatihan Berbasis Teknologi
Pangkalpinang
20 jam
Plt. Irjen Kemenag RI Dorong Pelayanan di Kemenag Babel Makin Efektif dan Efisien
Pangkalpinang
20 jam
Berita Terpopuler
Anak Harimau yang Tak Akan Pernah Jadi Kambing
Literasi
20 jam
GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)
History
20 jam
Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri
Headline
20 jam
Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan
Headline
20 jam
Menyegerakan Kebaikan
Headline
20 jam
Berita Pilihan
Prabowo: Koruptor Bertobatlah!
Headline
2 bulan
Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor, Mana CSR Rp 320 M?
Headline
2 bulan
Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Rencana Amnesti dan Abolisi
Headline
2 bulan
Ratusan Artefak dari Belanda Kembali ke Indonesia
Headline
2 bulan
PKB Sedang Mengkaji Gubernur Ditunjuk Langsung
Politika
3 bulan