Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara!

Suasana Sidang.-Reza Hanafi-

Sementara Desak tidak bisa mengelak terkait adanya jual beli lahan masyarakat. Desak sedikit terdesak soal lahan-lahan masyarakat yang mereka beli ternyata tidak memiliki keabsahan surat. 

 

Desak juga mengakui awalnya tidak tahu terkait adanya tumpang tindih itu. Dia mengaku tahunya setelah mencuatnya perkara. "Saya sempat protes ke Pemkab Bangka kok NKI belum dicabut sudah dikasih izin. Pemkabnya bilang  gak ada izin PT NKI di situ," ucapnya.

 

Pusaran perkara  baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. (Eza)

Tag
Share