Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara!

Suasana Sidang.-Reza Hanafi-
Cecaran Marwan saat sidang akhirnya membuat tiga bos sawit, Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL), bersedia membayar PNBP atas dugaan pengrusakan kawasan hutan itu.
“Kami bersedia untuk bayar PNBP,” kata 3 bos Datuk Ramli, Desak dan Johny kompak. Ini disampaikan saat bersaksi di muka sidang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Namun sebelumnya tim JPU lebih dulu mempertanyakan kesediaan 3 bos tersebut apakah bersedia untuk membayar PNBP atas dugaan pengrusakan kawasan hutan itu. Tak disangka kalau para bos kompak memilih untuk membayar PNBP itu.
Padahal, selama di muka sidang para bos bersikukuh dengan mengklaim kalau aktivitas mereka adalah legal. Karena telah mengantongi telaah langsung dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, selaku perwakilan kementerian Kehutanan. Dimana lahan mereka merupakan APL -areal penggunaan lain- bukan kawasan hutan seperti yang dituduhkan pihak Kejaksaan selama ini.
Fakta sidang sendiri Marwan mengungkap 3 perusahaan itu mulai atas dugaan pengerusakan kawasan hutan, tak bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak), jual beli lahan hingga beabsahan surat-surat tanah warga yang dibeli.
Bagi Marwan keberadaan 3 PT tersebut yang menjadi penyebab utama sampai negara dirugikan. Terutama atas kerugian negara Rp 24 milyar atas tidak dibayarkannya PNBP itu.
Marwan juga mempersoalkan adanya blocking area oleh PT SAML, land clearing 200 hektar oleh PT FAL dan jual beli lahan oleh PT BAM.
“Di atas lahan kerjasama PT NKI dan Pemprov Bangka Belitung yang 1500 hektar itu, -oleh 3 perusahaan- ada kegiatan land clearing, blocking area hingga terjadi temu gelang dan penanaman sawit. Di sana telah terjadi perusakan hutan dengan alat berat,” cecar Marwan lantang.