Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara!

Suasana Sidang.-Reza Hanafi-

PANGKALPINANG – Pernyataan kompak 3 bos sawit Datuk  H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan  Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL), yang siap memulihkan kerugian negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 24 M disikapi terdakwa H Marwan dengan datar-datar saja. Pasalnya menurut Marwan akan banyak konsekuensi hukum bila dipulihkan oleh 3 perusahaan tersebut. 

 

“Satu sisi atas 3 perusahaan yang mau membayar PNBP itu saya hormati. Akan tetapi tidak sesederhana itu juga, jaksa dan peradilan saya harapkan bila sudah dibayar PNBP oleh mereka agar berlaku adil dalam perkara ini. Saya berharap demi rasa keadilan saya dapat dibebaskan,” kata Marwan tegas setelah keluar dari ruang persidangan, Jumat sore, (21/2).  

 

Akan tetapi, menurutnya  bila ternyata PNBP Rp 24 miliar kerugian negara- tertutupi, tetapi dirinya masih harus dipenjara maka, hal yang sama juga harus berlaku. 3 bos perusahaan itu juga harus diadili sama seperti dirinya, dipenjara.  

 

“Jangan sampai karena 3 perusahaan itu sudah membayar PNBP-nya lalu dengan begitu saja lepas dari jeratan hukuman penjara. Sementara saya sendiri tetap divonis penjara. Tentu kalau begitu tidak adil,” ujar mantan Kadis Kehutanan Bangka Belitung.

 

“Prinsipnya karena 3 perusahaan itu yang merusak kawasan hutan di atas lahan kerjasama PT NKI dan Pemprov, sehingga negara dirugikan itu. Jadi kalau saya sampai harus dihukum maka 3 perusahaan itu juga harus dihukum yang sama,” tegas mantan ketua  Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.  

 

Bagi Marwan, sesungguhnya melalui sikap  3 perusahaan di muka sidang yang akan membayar PNBP itu menandakan kalau mereka masuk dalam pusaran perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023.

 

“Maka ini semua mengungkap fakta yang sesungguhnya kalau 3 perusahaan itulah penyebab utama adanya kerugian negara itu. Bukan pada kami selaku terdakwa. Jadi kalau selama ini publik yang menuduh kami selaku terdakwa penyebabnya maka dengan fakta ini akhirnya menghapus anggapan publik yang keliru itu,” pungkasnya. 

 

Tag
Share