Komisi II DPR Sebut RUU Pemilu Libatkan Partisipasi Publik

Petugas menghitung surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebut akan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Hal ini dipastikan oleh  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat Seminar Urgensi Revisi UU Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, (20/2/2025), sebagaimana dilansir ANTARANEWS.

"Kami pastikan, kami akan mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi), tidak hanya membahas, tetapi menyusun pun kami akan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya," kata Zulfikar 

BACA JUGA:Penyusunan RUU Pemilu Bakal Dibahas dari Awal

Zulfikar mengatkan bahwa perubahan UU Pemilu ke depan harus tetap menjaga sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat sebab hakikat demokrasi sejatinya meletakkan rakyat di posisi sentral dalam bernegara, bukan penguasa maupun elite.

"Mudah-mudahan teman-teman (organisasi masyarakat sipil) setuju kalau arah perubahan dari UU Pemilu nanti ke sana. Kalau memang sama-sama ke sana, ayo kita kawal," tandasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar Karim mengatakan bahwa penataan pemilu di Indonesia sudah menjangkau aspek manajemen dan teknis, tetapi belum dengan partisipasi bermakna.

BACA JUGA:Penyusunan RUU Pemilu Bakal Dibahas dari Awal, Doli Kurnia: Bukan Berarti Langsung Penerapan Pilkada oleh DPRD

Abdul Gaffar juga menyebut penataan sistem pemilu memerlukan mekanisme yang dapat mengetahui keinginan sebenarnya (true demand) masyarakat. Hal itu penting karena munculnya kecenderungan keinginan palsu masyarakat yang direkayasa oleh kekuatan politik.

"Penataan ke depan itu harus memastikan sistem pemilu kita itu bisa mendorong meaningful participation (partisipasi bermakna), bisa mendorong true demand: rakyat benar-benar tahu apa yang dia inginkan," ujar Abdul Gaffar.(ant)

BACA JUGA:Komisi II DPR Rekomendasikan RUU Pemilu Awal 2025

SUMBER ANTARA

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan