Komisi II DPR Rekomendasikan RUU Pemilu Awal 2025

--

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merekomendasikan agar rancangan undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) untuk dilaksanakan pada awal tahun 2025 oleh Anggota DPR RI periode 2024-2029.

 

Menurut dia, revisi tentang aturan Pemilu sebaiknya dilakukan dengan jarak waktu yang jauh dengan agenda Pemilu, sehingga segala sesuatu yang bakal berkaitan dengan Pemilu 2029, nantinya bisa disempurnakan pada awal 2025.

 

"Kalau kita merevisi undang-undang yang terkait dengan politik, jangan dekat-dekat dengan agenda politik," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).

 

Dia pun menuturkan sebetulnya Komisi II DPR RI periode 2019-2024 sudah memiliki inisiatif untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu. Bahkan, kata dia, pihaknya pun sudah memiliki draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya untuk diproses pada awal-awal masa jabatan.

 

Menurut dia, Komisi II DPR berencana untuk menyesuaikan sistem pemilu untuk 2024 yang terdapat dua agenda, yakni Pemilu yang berisi Pilpres dan Pileg, serta Pilkada.

 

Tetapi karena saat itu terjadi pandemi COVID-19, kata dia, maka DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU tentang Pemilu tersebut.

 

Untuk itu, dia berharap Komisi II DPR RI pada periode mendatang agar memiliki inisiatif yang sama untuk membahas RUU Pemilu di awal-awal masa jabatan.

 

Tag
Share