''Telah Wafat Rule Of Law..''

Harvey Moeis-screnshot-

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis nggak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," paparnya. 

Meski belum menyikapi upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), namun dari penyataan itu agaknya sudah ada sinyal dari sang PH.

Dikatakan, hingga kini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada temuan suap dan gratifikasi. 

Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. 

"Suap nggak ada, gratifikasi nggak ada. Kasus nggak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara," katanya. 

Menanggapi dibebankannya denda sebesar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi. Junaedi berpendapat, pengenaan pidana tambahan atau denda (uang pengganti) seharusnya berdasarkan perhitungan faktual alias nilai buku, di mana dihitung atas dasar besaran yang dinikmati Riza selama proses kerja sama smelter berlangsung. 

Junaedi mencatat, BPKP tidak pernah melakukan perhitungan secara mendalam mengenai hal tersebut. Terlebih perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak didasarkan atas suatu neraca laba/rugi. 

"Yang dihitung hanyalah besaran jumlah pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter tanpa pernah menghitung berapa besaran jumlah yang dihasilkan dari penjualan timah hasil kerja sama smelter," katanya.***

 

 

 

Tag
Share