Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/fc846c226238257b7b9e05b309ebee10.jpg)
Aksi Rasman Saat di Ruang Sidang-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PT Ambon merilis surat pembekuan surat Advokat terhadap Razman Arif Nasution.
Ketetapan tersebut tercatat dalam putusan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dirilis pada Selasa (11/2).
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015," begitu tertulis keterangan putusan.
Penetapan pembekuan surat sumpah Razman Arif Nasution ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu.
Adapun pembekuan sumpah Advokat tersebut sehubungan dengan permasalahan yang terjadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Februari 2025.
Tindakan Razman dalam proses persidangan dianggap telah mencoreng marwah dan citra Pengadilan.***