Karyawan Gugat PHI dengan Manajemen RS Siloam, Majelis Hakim PN Pangkalpinang Sarankan Berdamai
Suasana sidang Perdana di PN Pangkalpinang-istimewa-
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Merasa mendapat perlakuan tak adil, salah satu karyawan Rumah Sakit Siloam, Cynthya Ayuningrum, melakukan gugatan hukum atas perselisihan hubungan industrial atau PHI di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dikatakan oleh kuasa hukumnya, Kemas Akhmad Tajuddin, pihaknya telah menggugat manajemen PT Mega Buana Bhakti, selaku pengelola Rumah Sakit Siloam Pangkalpinang. Pihak manajemen dinilainya tak adil atas hak-hak klienya selama bekerja.
“Perlakuan tidak adil itu antara lain menyangkut pembebanan tugas dan tanggungjawab kepada dirinya yang tidak seimbang dengan hak-hak yang diterimanya. Bahkan fasilitas yang diterimanya itu ada yang sama dengan pekerja yang levelnya lebih rendah dari dirinya. Padahal klienya sudah mengabdi dan bekerja di Siloam sudah lebih dari 7 tahun, terhitung sejak berdiri dan beroperasinya rumah sakit,” kata Tajuddin usai persidangan kemarin siang.
Suasana kerjapun dirasakan klien sudah tidak betah dan tidak nyaman lagi. Kondisi seperti itu membuat Cynthia meminta pihak manajemen untuk memberhentikan dirinya sebagai karyawati serta memenuhi haknya. Permintaan ini kemudian tidak pernah dikabulkan, sehingga yang membuat timbulnya perselisihan hubungan industrial itu.
“Meskipun sudah pernah diupayakan penyelesaian perselisihan melalui Bipartit dan Tripartit, namun perselisihan tersebut tidak juga terselesaikan yang akhirnya diajukan ke Perselisihan Hubungan Industrial,” tandas Tajuddin.
Terpisah, dalam persidangan perdana ketua majelis hakim PHI yakni Hirmawan Agung Wicaksono, menyarankan agar pihak manajemen PT Mega Buana Bhakti dan Cynthya Ayuningrum untuk berdamai terkait perselisihan hubungan kerja keduanya.
“Silahkan diperbincangkan dan dimusyawarahkan dulu untuk perdamaian. Jika sudah bersepakat damai tinggal dilaporkan ke pengadilan untuk dibuatkan penetapan,” demikian saranya.