CSR Rp 420 M dan Siapa Oknum 'Wasit'? Rp 271 T itu, Prank?

Andi Kusumah dan Budyono-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kondisi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terutama perekonomiannya dalam satu tahun terakhir hingga memasuki tahun 2025 ini, tidak baik-baik saja.  Selain dalam posisi pertumbuhan ekonomi terendah se-Indonesia, juga persoalan kasus tata niaga timah di IUP PT TImah 2015-2022 juga masih banyak menimbulkan pertanyaan.

Bahkan khusus kepada terdakwa Harvey Moeis, selain public secara nasional kecewa atas vonis rendah yang hanya 6,5 tahun, warga Babel lebih kecewa lagi dana CSR Rp 420 Miliar tidak pernah mengalir ke warga Babel.  Lebih dari itu, suami artis Sandra Dewi yang kelahiran Babel itu juga tidak mampu menjawab dikemanakan dana yang tidak sedikit itu.

Lebih dari itu, Harvey Moeis yang selalu terlihat tenang selama persidangan, juga tidak pernah mau menjelaskan adanya 'wasit' yang mengawasi Kerjasama PT Timah dan smelter swasta itu.  Timbul dugaan, tenangnya Harvey Moeis, karena adanya 'wasit' itu juga?

Di sisi lain, angka kerugian Rp 271 triliun --dari total Rp 300 Triliun-- sedari awal diperdebatkan.  Sehingga, meski vonis atas kasus ini sudah dijatuhkan, namun ada para pihak dari Babel yang justru mensomasi bahkan mengadukan ahli dari IPB Bogor, Prof Bambang Hero Raharjo ke Polda Babel dengan alasan perhitungan itu sangat tidak berdasar.

''Kita sudah di prank oleh Bambang Hero Raharjo,'' ujar Andi Kusuma dari Perpar Babel yang mengadukan kasus ini ke Polda, kemarin, 8 Januari 2025.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (PERPAT Babel), terkait perhitungan Bambang Hero ini, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI, perihal dugaan megakorupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun.  Tak hanya itu, Lembaga yang terdiri dari para pengacara muda itu juga mengajukan somasi ke Prof Bambang Hero Saharjo yang menjadi sumber perhitungan kerugian lingkungan yang dinilai banyak kejanggalan.

Dalam surat bernomor 001/RDP/DPP PERPAT. BABEL/I/2025, mereka menyoroti kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, dan meminta evaluasi ulang terhadap perhitungan kerugian yang digunakan dalam proses hukum.  Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, PT. Timah Tbk, Kejaksaan Agung RI, dan sejumlah pihak terkait. 

PERPAT mengaku prihatin atas penggunaan perhitungan ahli lingkungan yang dinilai tidak relevan dalam konteks kerugian keuangan negara.  Dalam kasus ini, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 271.069.740.060 akibat kerusakan lingkungan yang mencakup 170.363 hektar. 

PERPAT menilai bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Bambang Hero Saharjo adalah ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara. Kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli yang relevan,” tulis PERPAT dalam suratnya.

PERPAT juga menyoroti pernyataan Bambang dalam persidangan yang dianggap tidak profesional, dan menyebut perhitungan kerugian yang diajukan tidak memisahkan antara IUP milik PT. Timah Tbk dan smelter swasta lainnya.

Mereka menilai perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Bambang Hero Saharjo menunjukkan deviasi besar.  Berdasarkan data produksi timah selama 2015–2022, luas tambang yang diperlukan seharusnya hanya 9.720 hektare, bukan 170.363 hektare seperti yang diklaim sebelumnya.

“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam data yang diajukan. Perhitungan ini perlu diverifikasi ulang oleh para ahli tambang, geologi, dan pihak terkait lainnya,” tegas PERPAT.

PERPAT yang berisikan kalangan Penasihat Hukum muda Babel, masing-masing

Tag
Share