Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pemerintah resmi melakukan perubahan pada usia pensiun di Indonesia. Diketahui, usia pensiun kini berubah dari 58 tahun menjadi 59 tahu per Senin 6 Januari lalu.
Perubahan usia pensiun tersebut sendiri diketahui telah mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," tulis pasal tersebut, dikutip pada Rabu 8 Januari 2025.
Memperpanjang usia pensiun berarti pekerja lanjut usia harus tetap berada di dunia kerja dalam waktu yang lebih lama.
Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut.***