CSR Rp 420 M dan Siapa Oknum 'Wasit'? Rp 271 T itu, Prank?

Andi Kusumah dan Budyono-screnshot-

15.Bahwa kemudian mengenai produksi logam hasil kerjasama antara perusahaan smelter dan PT. Timah Tbk pada tahun 2019-2020 adalah sebesar 68.000 MT dan pada periode tahun 2015-2022 adalah sebanyak 228.000 MT. Atas produksi logam tersebut menggunakan recovery peleburan timah senilai 94%. Sehingga perhitungan produksi bijih timah adalah :

Total Produksi Bijih Timah =      = 243.000 MT Sn

16.Bahwa selanjutnya, berdasarkan data rata-rata kekayaan cadangan di IUP PT. Timah Tbk  sebesar 0,25 kg Sn/m , maka konversi volume tanah yang harus digali untuk mendapatkan total bijih timah tersebut adalah senilai :

Volume Tanah Digali =      = 972.000.000 M3

17.Bahwa dengan asumsi kedalaman rata-rata penggalian tanah sebesar 10 meter, maka luas wilayah tambang yang diperlukan adalah senilai :

Luas Wilayah Tambang =     = 97. 200 m2/ 9.720 Ha

18.Bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana diuraikan diatas, didapatkan hasil bahwa luas wilayah tambang yang diperlukan mengacu pada data produksi adalah seluas 9.720 hektar, bukan 170.363,064 hektar seperti yang dinyatakan sebelumnya oleh Saudara; 

19.Bahwa diindikasi telah terjadi deviasi yang sangat besar dalam perhitungan, sehingga guna memvalidasi hasil perhitungan Saudara diperlukan analisis dan verifikasi lebih lanjut oleh para ahli tambang, geologi, maupun pihak terkait dari PT. Timah Tbk untuk mengomentari perbedaan perhitungan tersebut diatas;

20.Bahwa, belum sempat diverifikasi lebih lanjut mengenai hitungan tersebut, Pengadilan telah memutuskan mengenai perkara mega korupsi tataniaga timah sebagaimana didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui perhitungan Saudara sebagai Ahli Lingkungan;

21.Bahwa akibat perhitungan Saudara tersebut diatas telah berimplikasi pada putusan para Terdakwa sehingga mengakibatkan kriminalisasi kepada para pihak yang tidak seharusnya dipersalahkan;

22.Bahwa dengan ketidak kompetenan dan kesalahan perhitungan Saudara tersebut tanpa adanya itikad baik untuk meluruskan mengenai perhitungan, maka patut diduga Saudara telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Ayat 1  KUHP.***

 

Tag
Share